MAMUJU, RADAR SULBAR — Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar menangani dugaan kasus korupsi pengadaan alat angkut apung bermotor penumpang.
Proyek pengadaan ini bersumber dari dana APBD 2017 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju dengan anggaran sebesar Rp. 1.761.474.000, dikerjakan oleh CV. Cari Sahabat.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari penyimpangan pengadaan tersebut sebesar Rp. 1.577.319.900. Kasus ini menyeret dua nama yaitu ASR (pensiunan) dan MTUB (PNS). Keduanya dijerat dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 undang-undang 31/1999 jo pasal 55 KUHPidana pasal 3.
“Saat ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Ditkrimsus Polda Sulbar Subdit Tipikor,” ucap Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan.
Syamsu menyampaikan, perkembangan hasil pemeriksaan akan terus disampaikan, melalui pemberitaan Website Tribratanews.Poldasulbar maupun media Sosial Bid Humas, ayo bersama kita berantas korupsi, tutur Kabid Humas. (jaf)