MAMUJU, RADAR SULBAR – Proses pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor perkebunan kelapa sawit yang disalurkan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI, terus digenjot Dinas Perkebunan (Disbun) Sulbar.
Waktu yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah penerima DBH kelapa sawit untuk menyiapkan segala persyaratan pencairan hingga November 2023.
Kepala Disbun Sulbar, Syamsul Ma’rif mengatakan, apabila DBH tak bisa dicairkan di sisa tahun ini, anggaran tersebut tak lantas hangus. Pencairan bisa dilakukan di tahun 2024. Namun, ia tetap berharap bahwa DBH tersebut bisa masuk di APBD Perubahan melalui dana transfer daerah.
“Progres pencairan saat ini masih nol persen. Kita masih proses pengajuan RAB. Masih harus konsultasi dengan kementerian terkait. Kita di perkebunan itu masih konsultasi dengan ditjen perkebunan,” kata Syamsul, Selasa 26 September.
Jika proses pembuatan RKP selesai, ia mengaku, proses selanjutnya adalah asistensi di Ditjen Perkebunan. Jika telah disetujui maka selanjutnya diajukan ke Ditjen Perimbangan Keuangan untuk proses transfer ke daerah.
“Peruntukan DBH ini 80 persen infrastruktur. Utamanya jalan provinsi yang dilewati armada sawit. Tinggal kita lihat mana jalan provinsi yang dilewati. Mudah-mudahan saya tidak salah itu ada di Tommo, Topoyo dan Tobadak. Sisa anggaran 20 persen diperuntukan untuk pembinaan kelompok sawit,” sebutnya.
Total DBH yang diterima Sulbar mencapai Rp 41 miliar. DBH tersebut disalurkan ke Pemprov Sulbar dan enam pemkab di Sulbar. Rinciannya Pemprov Sulbar Rp 8,6 miliar, Pemkab Majene Rp 1,7 miliar, Pemkab Mamuju Rp 5,1 miliar, Pemkab Polman Rp 4,1 miliar, Pemkab Mamasa Rp 1,9 miliar, Pemkab Pasangkayu Rp 11,6 miliar dan Pemkab Mateng Rp 8,5 miliar. (ajs)