MAJENE, RADAR SULBAR — Seorang pemuda berinisial IR (28) warga Kabupaten Majene menyebar video pornografi di media sosial, video tersebut menampilkan dirinya bersama mantan pacarnya.
Pelaku kini berurusan dengan Polres Majene setelah aksinya dilaporkan oleh sang mantan.
AKP Budi Adi menjelaskan kronologi kejadian berawal sekitar Agustus sampai dengan September 2023 pelaku melakukan komunikasi melalui media sosial whatsapp (WA) bersama pacarnya inisial IN yang merupakan korban.
“Kemudian pelaku melakukan video call seks (VCS) yang mengandung konten pornografi. Kemudian pelaku merekam tanpa sepengetahuan korban. Pada saat korban sudah tidak ada komunikasi dengan pelaku atau putus, pelaku merasa sakit hati. Sehingga pelaku menyebar video pornografi yang direkamnya dan menyebarkan kepada teman dekat korban. Maksud agar korban kembali berkomunikasi dengan pelaku dan bersama lagi dengan pelaku menjalin hubungan asmara seperti sebelumnya,” jelas AKP Budi Adi.
Lanjut Kasat Reskrim, atas kejadian tersebut, Polres Majene menerima laporan dari korban Selasa, 12 September. Sekitar pukul 16.30 Wita personel Polres Majene melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan terhadap korban dan saksi-saksi terkait kejadian tindak pidana penyebar konten pornografi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan tersebut telah diperoleh informasi bahwa terkait terduga pelaku tindak pidana penyebar konten pornografi berinisia IR. Selanjutnya sekitar pukul 04:30 Wita personel Polres Majene berhasil mengamankan terduga pelaku penyebar konten pornografi di tempat tinggalnya di Lingkungan Passarang, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Majene,” jelas AKP Budi.
Dari situ, pelaku mengakui pernah menyebar video konten pornografi di beberapa teman dan keluarga korban melalui aplikasi Facebook dan Tik Tok. Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Majene untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 dan atau Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (fad/mkb/jaf)