Dugaan Korupsi Dana Stimulan Gempa, Kerugian Negara Satu Miliar, Polres Segera Gelar Perkara

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring --zulfadly/radarsulbar--

MAMASA, RADAR SULBAR — Kasus dugaan korupsi dan dugaan gratifikasi dana bantuan stimulan dampak gempa di Kabupaten Mamasa terus berproses di penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Mamasa.

Kabar terbaru, dugaan korupsi dan gratifikasi dana stimulan korban gempa ini merugikan negara sebanyak Rp 1.040.000.000. Hal ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Barat.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring menyampaikan pihak BPKP Perwakilan Sulbar telah mengeluarkan hasil audit Kerugian Negara (KN) terhadap pengusutan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi dana stimulan korban gempa di Mamasa.

“Selama ini kami menunggu hasil audit kerugian negara. Akhirnya sudah dikeluarkan oleh BPKP. Dimana hasil audit kerugian negara mencapai satu miliar empat puluh juta rupiah,” beber Iptu Harming saat dikonfirmasi, Rabu 6 September.

Setelah keluarnya hasil perhitungan kerugian negara, dalam waktu dekat ini akan dilakukan gelar perkara.

“Dalam waktu dekat kita akan lakukan gelar perkara untuk penentuan tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi dan gratifikasi dana stimulan korban gempa ini,” akunya.

Ia belum bisa menyampaikan mengenai siapa yang terlibat dan berapa orang tersangka karena masih dalam penyidikan.

“Jadi kami masih dalami, yang jelas dimungkinkan pekan ini kami sudah ekspose siapa tersangkanya,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat menyalurkan bantuan dana stimulan korban gempa 6,2 SR di Kabupaten Mamasa. Ada dua wilayah yang terdampak gempa di Mamasa yakni Kecamatan Aralle dan Tabulahan. Ratusan rumah warga di dua kecamatan tersebut rusak. Setelah melalui proses verifikasi di lapangan total rumah rusak ringan, sedang dan berat sebanyak 572 rumah.

Untuk menanggulangi dampak bencana itu, Pemerintah mengalokasikan anggaran melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada Pemkab Mamasa sebesar Rp 9,4 miliar. Dimana penerima kluster rusak ringan mendapat bantuan Rp 10 juta, sedang Rp 25 juta dan rusak berat Rp 50 juta.

Namun dalam proses penyaluran dana stimulan tersebut diduga mendapat pemotongan hingga 10 persen. Dugaan pungutan atau gratifikasi kemudian ditemukan Penyidik Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mamasa, berdasarkan laporan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut Satreskrim Polres Mamasa kemudian menetapkan status penyelidikan ke penyidikan. (fad/mkb/jaf)

  • Bagikan