PANGKALPINANG, RADAR SULBAR – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memberikan sanksi kepada 11 agen dan pangkalan gas elpiji bersubsidi di Pulau Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, karena menjual di atas dari harga eceran tertinggi yang ditetapkan Pemerintah.
“Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk menyalurkan LPG subsidi sesuai regulasi berlaku,” kata Area Manager Communication, Relation, dan CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan yang diterima di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin.
Dia menyebutkan sebanyak 11 penyalur LPG bersubsidi yang mendapatkan sanksi itu terdiri atas satu agen dan 10 pangkalan. Para agen dan pangkalan tersebut terbukti menjual LPG subsidi tidak sesuai aturan berlaku.
“Sanksi ini berupa peringatan hingga skorsing pemberhentian penyaluran LPG subsidi selama 30 hari,” tambah Tjahyo.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Babel Nomor 188.44/850.q/IV/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kilogram di Kabupaten Belitung, HET LPG ukuran tersebut dijual pada kisaran harga Rp18.000.
Harga itu dapat menyesuaikan radius penyaluran LPG 3 kilogram yang berada di luar radius 60 Km dari SPBE atau filling station ke pangkalan atau sub-penyalur LPG di wilayah kabupaten atau kota setempat, serta menyesuaikan moda transportasi pengiriman LPG bersubsidi tersebut.
“Kami terus mengawal ketat penyaluran, penjualan LPG subsidi, agar tepat sasaran dan tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan agen dan pangkalan yang melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun, termasuk yang terkait penyaluran LPG bersubsidi ini,” tegasnya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kilogram di pangkalan resmi Pertamina. Selain dijual dengan harga sesuai, masyarakat juga bisa mendapatkan LPG yang terjamin kualitasnya di mana Pertamina terus menjamin ketersediaan pasokan LPG bersubsidi tersebut.
“Kami mengajak masyarakat agar menggunakan LPG sesuai peruntukannya, dimana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu. Jika menemukan indikasi kecurangan, maka masyarakat dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135,” ujar Tjahyo. (ant/*)