MAMUJU, RADAR SULBAR — Karena cemburu melihat mantan jalan dengan pria lain, J (34) menyebar aib R melalui media sosial. Pelaku J Berhasil diringkus diamankan Rabu 30 Agustus 2024.
Tersangka J kini diamankan di Polda Sulbar setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulbar di back up Jatarras Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku pada Rabu 30 Agustus 2023 pukul 05.00 WITA dini harib di JL. Deppasaw Dalam, Maccini Sombala, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Prov. Sulsel, atas dugaan tindak pidana penyebaran konten Pornografi dan/atau Kesusilaan melalui Media Elektronik.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan menyampaikan, dari tangan tersangka, pihaknya menyita 1 (satu) unit HP OPPO F11 Pro berwama Thunder Black satu unit Simcard XL dan beberapa bukti lainnya.
“Pasal yang disangkakan Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan. atau menyediakan pornografi dan/atau Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun- 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Ancaman Pidana 12 tahun kurungan Penjara,” jelas Syamsu melalui konferensi pers di Mapolda Sulbar, Jumat 1 September 2023.
Kasubdit V Siber Polda Sulbar Kompol Suhartono menguraikan, kronologi kejadian, tersangka J menyebarluaskan bentuk konten pornografi korban inisial R, yakni video yang berdurasi 0 menit 10 detik yang dimana video korban tidak memakai pakaian bawah (celana) dengan tertutup gorden. Kemudian tersangka menggabungkan dengan video kelamin dan foto wajah R lalu menyebarluaskan konten tersebut melalui media sosial Facebook Messenger dan Group Facebook “Ippmds Siraun” dengan menggunakan Fake Account Facebook
“Itu disebar 5 Juni 2023 kemudian korban melapor dan Subdit V Siber melakukan penyelidikan di beberapa face Account dimana konten itu di-posting,” kata Suhartono.
Tindakan pelaku didasari lantaran cemburu. Diketahui J pernah menjalani hubungan (pacaran) dengan Korban kemudian Tersangka inisial J merasa sakit hati sebab pernah melihat R pergi dengan pria lain dan melihat postingan di Facebook Korban inisial R bersama pria lain tersebut.
“Tempat kejadian perkara di Sulbar tapi tersangka bukan warga Sulbar. Diketahui juga tersangka sudah berkeluarga. Jadi intinya setialah pada pasanganmu,” tutup Suhartono. (jaf)