Langsung ke konten
Menu
Radar Sulbar
Radar Sulbar
• BACAPESAN• SULSEL• SULTRA• KEKER• HARIAN FAJAR• RAKYAT SULSEL• RAKYAT SULTRA• RAKYAT JATENG• RAKYAT MALUKU• PAREPOS• KENDARI POS• PALOPO POS• BUTON POS• KOLAKAPOSNEWS• BERITA KOTA KENDARI• BERITA KOTA MAKASSAR• RADAR BONE• RADAR SULBAR• RADAR SELATAN• SULBAR EXPRESS• PALU EKSPRES• TIMEX KUPANG• AMEKS• UPEKS• BANTAENG• KALTARA• SUMSEL• BANDUNG• JOGJA• SURABAYA• SEMARANG
  • BERANDA
  • POPULER
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • INFOTAINMENT
  • LAINNYA
    • KESEHATAN
    • DAERAH
    • NEWS
    • METRO
    • VIDEO
    • BUDAYA & SEJARAH
    • PARLEMEN
    • OTOMOTIF
    • RELIGI
    • RAGAM
    • KOLOM
    • FEATURE
Beranda Hukum Sebar Aib Mantan Karena Cemburu, Pelaku Diringkus dan Terancam 12 Tahun Penjara

Sebar Aib Mantan Karena Cemburu, Pelaku Diringkus dan Terancam 12 Tahun Penjara

Radar Sulbar - Hukum, News
1 September 20231 September 2023
Komentar
  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR — Karena cemburu melihat mantan jalan dengan pria lain, J (34) menyebar aib R melalui media sosial. Pelaku J Berhasil diringkus diamankan Rabu 30 Agustus 2024.

Tersangka J kini diamankan di Polda Sulbar setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulbar di back up Jatarras Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku pada Rabu 30 Agustus 2023 pukul 05.00 WITA dini harib di JL. Deppasaw Dalam, Maccini Sombala, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Prov. Sulsel, atas dugaan tindak pidana penyebaran konten Pornografi dan/atau Kesusilaan melalui Media Elektronik.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan menyampaikan, dari tangan tersangka, pihaknya menyita 1 (satu) unit HP OPPO F11 Pro berwama Thunder Black satu unit Simcard XL dan beberapa bukti lainnya. 

“Pasal yang disangkakan Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan. atau menyediakan pornografi dan/atau Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun- 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Ancaman Pidana 12 tahun kurungan Penjara,” jelas Syamsu melalui konferensi pers di Mapolda Sulbar, Jumat 1 September 2023. 

Kasubdit V Siber Polda Sulbar Kompol Suhartono menguraikan, kronologi kejadian, tersangka J menyebarluaskan bentuk konten pornografi korban inisial R, yakni video yang berdurasi 0 menit 10 detik yang dimana video korban tidak memakai pakaian bawah (celana) dengan tertutup gorden. Kemudian tersangka menggabungkan dengan video kelamin dan foto wajah R lalu menyebarluaskan konten tersebut melalui media sosial Facebook Messenger dan Group Facebook “Ippmds Siraun” dengan menggunakan Fake Account Facebook 

“Itu disebar 5 Juni 2023 kemudian korban melapor dan Subdit V Siber melakukan penyelidikan di beberapa face Account dimana konten itu di-posting,” kata Suhartono. 

Tindakan pelaku didasari  lantaran cemburu. Diketahui J pernah menjalani hubungan (pacaran) dengan Korban kemudian Tersangka inisial J merasa sakit hati sebab pernah melihat R pergi dengan pria lain dan melihat postingan di Facebook Korban inisial R bersama pria lain tersebut.

“Tempat kejadian perkara di Sulbar tapi tersangka  bukan warga Sulbar. Diketahui juga tersangka sudah berkeluarga. Jadi intinya setialah pada pasanganmu,” tutup Suhartono. (jaf)

Face Account Facebook headline Polda Sulbar Pornografi
Komentar
  • Bagikan

Komentar

Baca Juga

27 Tahun Hari Reformasi, DPRD Sulbar Respons Tuntutan Massa Aksi
BKD-Diskominfo Sulbar Lakukan Review Anggaran SPBE, Kolaborasi Perkuat Digitalisasi Pemerintahan
Jalankan SE Menaker, Disnaker Sulbar Tegaskan Larangan Tahan Ijazah Laryawan
Salim Mengga Janji Tinjau Lokasi dan Evaluasi Tambang Pasir
Randis Rusak, Salim S Mengga Minta OPD Tanggung Jawab
Hadiri Sarasehan BPIP, Pemprov-DPRD Sulbar Siap Hadapi Perubahan Geopolitik
Program Pembelajaran VR, Siswa Diminta Bayar Rp 25.000
Berduka Wafatnya Jusuf Manggabarani, Mentan Amran Melayat Tengah Malam

POPULER

  • 1
    DPM-PTSP Sulbar Paparkan Potensi Investasi
  • 2
    Program Pembelajaran VR, Siswa Diminta Bayar Rp 25.000
  • 3
    Ratusan Warga Ikut Senam Sehat UT
  • 4
    Beratkan Orang Tua Siswa, Kepsek Diminta Tak Layani Penyewaan VR
  • 5
    109 Kopdes Merah Putih Terbentuk di Polman

NEWS

  • 27 Tahun Hari Reformasi, DPRD Sulbar Respons Tuntutan Massa Aksi
    27 Tahun Hari Reformasi, DPRD Sulbar Respons Tuntutan Massa Aksi
  • BKD-Diskominfo Sulbar Lakukan Review Anggaran SPBE, Kolaborasi Perkuat Digitalisasi Pemerintahan
    BKD-Diskominfo Sulbar Lakukan Review Anggaran SPBE, Kolaborasi Perkuat Digitalisasi Pemerintahan
  • Jalankan SE Menaker, Disnaker Sulbar Tegaskan Larangan Tahan Ijazah Laryawan
    Jalankan SE Menaker, Disnaker Sulbar Tegaskan Larangan Tahan Ijazah Laryawan

NASIONAL

  • LSI Denny JA: Prabowo Butuh Lebih Banyak  Sosok Seperti Mentan Amran
    LSI Denny JA: Prabowo Butuh Lebih Banyak Sosok Seperti Mentan Amran
  • Berduka Wafatnya Jusuf Manggabarani, Mentan Amran Melayat Tengah Malam
    Berduka Wafatnya Jusuf Manggabarani, Mentan Amran Melayat Tengah Malam
  • Chile dan Jepang Kunjungi Indonesia, Bangun Kerjasama Sektor Pertanian
    Chile dan Jepang Kunjungi Indonesia, Bangun Kerjasama Sektor Pertanian
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Media Siber
  • Indeks
© 2025 RADAR SULBAR
  • BERANDA
  • POPULER
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • INFOTAINMENT
  • LAINNYA
    • KESEHATAN
    • DAERAH
    • NEWS
    • METRO
    • VIDEO
    • BUDAYA & SEJARAH
    • PARLEMEN
    • OTOMOTIF
    • RELIGI
    • RAGAM
    • KOLOM
    • FEATURE