POLEWALI RADAR SULBAR — Pemkab Polewali Mandar melalui Bagian Hukum dan Perundang Undangan Setda bekerjasama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) mengelar uji publik dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin 28 Agustus.
Dua Ranperda yang diuji publik yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Ranperda tentang Pengarusutaaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Dalam uji publik ini menghadirkan Kepala Devisi Pelayanan Perundang Undangan Kanwil Hukum dan HAM Sulbar, Rahendro Jati sebagai pemateri.
Uji publik ini juga dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah, instansi terkait, perwakilan kecamatan, komunitas perempuan dan anak, forum anak serta media.
Kepala Bagian Hukum Setda Polman, Surahmat Rahman mengatakan uji publik ini dilakukan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak sebagai kesempurnaan dua ranperda ini.
Ia mengaku penyusunan draf kedua Ranperda ini memakan waktu selama delapan bulan. Setelah uji publik ini kembali akan dilakukan harmonisasi di Kanwil Hukum dan HAM Sulbar.
“Tujuan uji publik ini agar ada masukan dari masyarakat sebagai bahan penyempurnaan substansi dua Ranperda tersebut. Kita berharap uji publik ini akan melahirkan banyak masukan. Sehingga akan melahirkan Perda yang bisa mendukung pelaksanan KLA dan pengarustamaan gender di Polman,” terang Surahmat Akbar.
Sementara Wakil Bupati Polman, M Natsir Rahmat saat membuka uji publik kedua ranperda ini mengaku mengapresiasi Bagian Hukum Setda Polman dan Dinas P2KBP3A yang mendorong dua ranperda agar menjadi regulasi daerah di Polman.
Kegiatan uji publik kedua ranperda ini menunjukkan komitmen Pemkab Polman untuk menghadirkan kepedulian terhadap pengarusutamaan gender dan KLA.
Kepala Devisi Pelayanan Perundang Undangan Kanwil Hukum dan HAM Sulbar, Rahendro Jati dalam meterinya mengatakan uji publik ini dilakukan untuk pemantapan konsepsi agar tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
Selain itu untuk mengakomodir kemampuan dan kearifan lokal yang ada di Kabupaten Polman dalam menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental.
“Serta meningkatkan legitimasi dan efektifitas pelaksanaan penyelenggaraan KLA dan pengarusutamaan gender karena Perda yang dihasilkan nantinya memperoleh dukungan dari para stakeholder,” tandasnya. (mkb)