Bawaslu Polman Cermati Bacaleg Berstatus ASN

  • Bagikan

POLEWALI, RADAR SULBAR — Pasca pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) calon legislatif DPRD Polewali Mandar (Polman) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Polman melakukan pencermatan terhadap status sejumlah bakal calon legislatif yang ada dalam DCS. Termasuk Bacaleg yang masih berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) maupun perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam pengumuman DCS oleh KPU Polman terdapat 429 orang Bacaleg dari 14 partai politik. Dari 429 orang tersebut ternyata ada tiga orang masih berstatus sebagai Aparat Sipil Negara (ASN). Selain itu ada dua orang berstatus kepala desa aktif masuk DCS DPRD Polman maupun DCS DPRD Sulbar.

Ketiga ASN yang terdaftar dalam DCS Pemilu 2024 yakni Kepala Dinas Kesehatan Andi Suaib Nawawi terdaftar sebagai Caleg daerah pemilihan (Dapil) 1 Polewali nomor urut 1 pada Partai Perindo. Kemudian mantan Camat Limboro, Arman Syah terdaftar sebagai Caleg PDIP Dapil Polman 2 nomor urut 4 dan Kabid Perikanan Tangkap DKP, Alam Gustamin terdaftar sebagai Caleg Partai Gelora Dapil Polman 1 nomor urut 2.

Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Polman Rahmaniah mengaku tengah menelusuri status Bacaleg yang masuk dalam DCS berstatus ASN dan Kades. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Kepewagaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Polman terkait status ketiga ASN yang namanya masuk dalam DCS.

“Kami akan kaji kelengkapan berkasnya saat mendaftar menjadi Bacaleg di KPU. Termasuk berkoordinasi dengan BKPP Polman terkait surat pengunduran dirinya sebagai ASN. Informasi yang didapatkan dari BKPP Polman ketiganya menjelang memasuki masa purna tugas atau pensiun,” terang Rahmaniah saat ditemui di Kantor Bawaslu Polman, Selasa 29 Agustus.

Ia mengaku ketiga ASN tersebut telah memasukkan surat pengunduran diri tetapi SK pemberhentiannya masih dalam proses. Terkait adanya Kades dan perangkat desa yang masuk dalam DCS akan meminta Panwascam untuk menelusurinya. Termasuk akan berkoordinasi dengan instansi terkait yang menangani pengunduran diri kades dan perangkat desa.

Sebelumnya Ketua KPU Polman Rudianto membenarkan adanya Bacaleg berstatus ASN dalam DCS. Tetapi ketiganya sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ASN yang merupakan salah satu dokumen persyaratan ditetapkan calon legislatif dalam DCS.

”Saat mendaftar Caleg harus melampirkan dokumen surat pengunduran diri sebagai ASN yang tidak dapat ditarik kembali,” ujarnya.

Ditambahkan, pada posisi sebaga daftar caleg sementara (DCS), tidak masalah surat keterangan permohonan mundur. Tapi, kalau sudah masuk daftar caleg tetap (DCT), itu tidak berlaku lagi surat keterangan permohonan mundur. Jadi, harus bukti bahwa sudah mundur sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, direksi, komisaris, di perusahaan BUMN atau perusahaan daerah.

Terpisah Kepala BKPP Polman, Alimuddin saat dikonfirmasi mengatakan ketiga ASN yang tercatat dalam DPS telah memasukkan surat pernyataan pengunduran diri.

“Kami telah menerima surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN. Saat ini surat keputusan pemberhentian sebagai ASN sudah diproses di BKN Pusat,” jelas Alimuddin.

Informasi yang didapatkan di BKPP Polman, ketiga ASN yang namanya tercatat dalam DCS legislatif 2023 yang diumumkan KPU menjelang pensiun. Kadis Kesehatan Andi Suaib Nawawi akan memasuki masa pensiun 1 Oktober mendatang. Sedangkan Mantan Camat Limboro Arman Syah akan memasuki purna bakti awal September. Sementara Kabid Perikanan Tangkap Alam Gustamin pada 1 November 2023. (mkb/jaf)

  • Bagikan

Exit mobile version