Oleh: M Danial
SEPANJANG pekan kemarin keramaian tidak hanya ramai sukacita menjelang HUT ke-78 kemerdekaan RI. Seolah menjadi puncak euporia keramaian pertama merayakan 17-an pasca pandemi Covid-19 yang sudah dinyatakan menjadi endemi.
Sepanjang pekan kemarin ramai pula soal kekosongan Anggota Bawaslu pada 514 kabupaten/kota se-Indonesia. Kekosongan terjadi secara bersamaaan pada ratusan kabupaten/kota. Kosong sejak berakhirnya masa jabatan komisioner Bawaslu periode 2018-2022 pada 14 Agustus 2023. Wajar kondisi itu menimbulkan rasa heran publik.
Kita cukup prihatin. Apalagi kekosongan terjadi pada tahapan pemilu yang harus menjadi perhatian khusus dan pengawasan serius Bawaslu kabupaten/kota. Yaitu tahapan penyusunan hingga pengumuman DCS (daftar calon sementara) tanggal 12-19 Agustus. Tahapan terbilang krusial dan rawan gugatan.
Pengumuman calon terpilih anggota Bawaslu 514 kabupaten/kota semula dijadwalkan 12 Agustus dan pelantikan 14 Agustus 2023. Tertunda. Jadwal bergeser. Bawaslu RI mengumumkan bahwa pengumuman dan pelantikan Bawaslu terpilih kabupaten/kota pada 16 hingga 20 Agustus 2023.
Muncul reaksi dari berbagai pihak. Terutama kalangan pemerhati pemilu dan penggiat demokrasi. Sangat beralasan munculnya kecurigaan tarik-menarik kepentingan soal calon terpilih Bawaslu pada 514 kabupaten/kota.
Terjadinya “pertarungan” antartokoh atau elit politik, kelompok, parpol, dan Ormas yang membuat penentuan Bawaslu terpilih sangat alot menjadi pembicaraan publik. Sebagaimana yang terjadi pada seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan. Termasuk penyelenggara adhoc.
Seleksi penyelenggara pemilu menguras biaya yang tidak sedikit. Seleksi dilakukan. oleh Timsel yang diklaim kredibel, profesional, dan berintegritas. Tapi klaim tersebut terbantahkan karena mulurnya penetapan dan pengumuman hasil seleksi Bawaslu ratusan kabupaten/kota. Hanya slogan dan lagu lama. Istilah intervensi dan masuk angin bukan hal yang baru.
Timsel di daerah menjadi sasaran tudingan. Sedangkan Timsel berdalih telah bekerja sesuai ketentuan. Hasil kerjanya telah diserahkan ke Bawaslu RI. Penentuan kelulusan calon terpilih adalah kewenangan Bawaslu RI.
Berembus kencang rumor bahwa Timsel bekerja sesuai pesanan berhembus. Entah pesanan siapa?.
“Mengapa pengumuman calon terpilih Bawaslu tertunda?”
“Yang tahu hanya tiga: Tuhan, Thamrin, dan Timsel,” seorang nitizen menulis status di fesbuk, mengekspresikan kedongkolan. Yang dimaksud Thamrin adalah Jalan Thamrin, Jakarta, alamat kantor Bawaslu RI.
Koalisi pemerhati pemilu dan penggiat demokrasi memberikan “apresiasi” terhadap Bawaslu sebagai bentuk protes kekosongan komisioner Bawaslu selama beberapa hari. Gerakan Indonesia Adil dan Demoratis atau GIAD datang ke kantor Bawaslu menyerahkan piagam ‘Penghargaan Museum Ajaib Rekor Indonesia’.
“Mengosongkan jabatan Bawaslu bagi kita ini satu perkara atau satu perkembangan yang istilah kita ajaib. Bagaimana dalam waktu bersamaan anggota Bawaslu 514 kabupaten / kota kosong. Oleh karena itu kita inisiatif memberi anugrah dalam bentuk piagam,” ujar Rai Rangkuti, Direktur LIMA Indonesia, di kantor Bawaslu RI, Jumat 18/8.
Kekosongan itu nyata terjadi. Tapi dibantah Bawaslu. Bawaslu berdalih telah memerintahkan Bawaslu Provinsi menjalankan tugas Bawaslu kabupaten/kota untuk sementara waktu. Sampai dilantiknya Bawaslu periode 2023-2028.
Berbeda dengan koalisi, pihak Museum Rekor Indonesia (MURI) menganugerahkan rekor dunia MURI kepada Bawaslu RI kategori pelantikan pejabat publik terbanyak yang mengenakan busana adat.
Penghargaan MURI diserahkan Jaya Suprana, di kantor Bawaslu, usai pelantikan anggota Bawaslu 514 kabupaten/kota, Sabtu 19/8.
Penyusunan hingga penetapan DCS DPRD oleh KPU semasa belum ditetapkannya anggota Bawaslu kabupaten/kota, menegaskan bahwa tahapan yang rawan gugatan tersebut tanpa pengawasan anggota Bawaslu secara fisik.
Semoga itu tidak menjadi pemicu pasang surut hubungan KPU – Bawaslu sebagai sesama lembaga penyelenggara pemilu dengan tugas dan fungsi yang berbeda. Hubungan kedua lembaga kerap diibaratkan Tom and Jery dalam serial film animasi kucing dan tikus.
Di antara berbagai masalah dalam penyusunan DCS, misalnya ada bacaleg yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat), berpotensi menjadi gugatan terhadap KPU. Potensi gugatan seperti itu bisa diantisipasi sejak awal jika pengawasan berjalan efektif.
Pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan keputusan KPU, parpol atau bacaleg akan mengadu – melapor ke Bawaslu. Lalu Bawaslu sesuai kewenangannya akan memanggil terlapor untuk diperiksa atau diminta klarifikasi.
Bagi KPU dan jajarannya, panggilan pemeriksaan oleh Bawaslu diistilahkan “surat cinta”. Sebagai pertanda kepedulian pengawas kepada mitranya. Namun, biasanya surat cinta membuat hati tenang, sebaliknya dengan “surat cinta” dari Bawaslu. Justru membuat hati gelisah. Penyebabnya, surat Bawaslu adalah panggilan untuk menjalani pemeriksaan atau klarifikasi dugaan pelanggaran.
Kekosongan Bawaslu 514 kabupaten/kota semasa tahapan penyusunan DCS lepas dari pengawasan langsung komisioner Bawaslu. Semoga menjadikan kehati-hatian dan selektif membuat “surat cinta” lantaran banyak bacaleg keberatan namanya tidak tercantum dalam DCS. Karena TMS alias tidak memenuhi syarat, dan yang menyatakan TMS tentu punya dasar. (*)