MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID –Penundaan SK/Rekomendasi oleh PJ Gubernur terhadap hasil Musda Gerakan Pramuka Sulbar dianggap keliru.
Begitu ditegaskan Presidium Sidang Musda Gerakan Pramuka Sulbar Busman Rasyid. Bahkan menurutnya PJ Gubernur selaku Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Mabida) Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sulawesi Barat terkesan tak berani menyatakan kebenaran.
“Kehadiran Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh harapannya bisa menjadi pengayom dan menjunjung tinggi nilai – nilai kebenaran, sebab beliu memiliki latar pendidikan hukum. Tapi ternyata harapan kosong, seperti sikapnya yang mengesampingkan kebenaran dalam pelaksanaan Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka Sulawesi Barat,” tegas Busman, Senin 21 Agustus 2023.
Dia menjelaskan pelaksanaan musda Gerakan Pramuka Sulbar mengacu pada Tata Tertib Musda Kwarda Sulbar yang disahkan oleh Pimpinan Sidang Pendahulan Musda Kwarda Sulbar melalui proses musyawarah. Itu juga sudah sesuai dengan ketuan AD/ART Pramuka Hasil Munas Tahun 2018.
“Pada Pasal 87 ART tertuang bahwa Pengambilan Keputusan Musyawarah Daerah ayat (1) Pengambilan keputusan musyawarah daerah dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat,” terang Busman.
Atas dasar itu kata Busman, Musda Sulbar dengan hasil terpilihnya St. Suraidah Suhardi sebagai Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Baik UU nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, AD/ART Pramuka.
Adapun jawaban yang disampaikan Mabida melalui Kadispora Sulbar belum lama ini, soal alasan belum mengeluarkan SK/Rekomendasi atas dasar tidak sesuai amanah dalam surat Kwarnas, itu merupakan tindakan yang keliru.
Seharusnya, lanjut Busman, PJ Gubernur bisa melihat fakta pelaksanaan Musda Sulbar yang juga telah dikonsultasikan mulai dari Biro Hukum, Kadispora, Asisten 1, Sekda lalu disampaikan ke Pj Gubernur Sulbar baik secara langsung maupun secara tertulis.
Di dalam Musda, kata Busman, ada dugaan upaya mengagalkan pelaksanaan Musda setelah salah satu bakal calon hanya mendapatkan satu surat dukungan dari kwartir cabang, sementara bakal calon St. Suraidah mendapatkan 4 surat dukungan dari kwartir cabang, dari enam kwartir cabang tambah satu kwartir daerah sebagai pemilik forum Musda.
“Bahkan salah satu presidium ( Sekertaris Kwarda Sulbar) melakukan upaya paksa menunda pelaksanaan MUSDA karena calon yang dia dorong tidak memenuhi syarat, namun upaya paksa penundaan yang melanggar AD/ART pramuka berhasil digagalkan oleh dua Presedium lain, sehingga tidak ada ketukan palu, Musda tetap lanjut dan berlangsung,” terang Busman.
Tahapan Musda pun berlanjut atas Musyawarah mufakat peserta musda yang dihadiri Kwarcab Mateng, Pasangkayu, Majene, Mamuju, Mamasa dan Perwakilan Pengurus Demisioner Kwarda Sulbar.
Namun hal disayangkan PJ Gubenur mengacu pada surat Kwarnas tanpa melihat jika surat Kwarnas tersebut dikeluarkan atas hasil laporan demisioner sekretaris Kwarda bersama dengan salah satu bakal calon yang gugur dalam pelaksanaan Musda.
Untuk itu, Busman Menegaskan, dengan sikap abai yang ditunjukkan PJ Gubernur maka pihak akan melakukan upaya hukum
“Karena sejauh ini PJ masih abai atas kewajibannya itu, untuk itu kami akan melakukan upaya hukum,” tegas Busman. (jaf)