Kasus Tipikor PDAM Mamasa, Jaksa Tetapkan Tersangka Baru

  • Bagikan
Kejari Mamasa saat mengamankan tersangka Kasus PDAM Mamasa, 2023 --fadli/radarsulbar--

MAMASA, RADARSULBAR.CO.ID — Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2021 Kabupaten Mamasa, Agustus 2023.

Setelah melalui proses panjang, beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa telah menetapkan tersangka kasus korupsi PDAM tahun anggaran 2021 berinisial AW merupakan mantan Direktur PDAM Mamasa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran penyertaan modal di PDAM Mamasa tahun 2021.

Berdasarkan hasil pengembangan Kejaksaan Negeri Mamasa, pihaknya kembali menetapkan tersangka inisial DB yang merupakan Kepala Bagian Keuangan PDAM Mamasa.

Kajari Mamasa, Musa menyampaikan berdasarkan alat bukti yakni keterangan saksi, ahli, surat dan barang bukti.

“Maka tim penyidik menemukan dugaan penyimpangan. Dimana penggunaan anggaran tidak sesuai antara realisasi anggaran dengan barang bukti pertanggung jawaban penggunaan anggaran,” ungkapnya.

Lanjutnya, sehingga perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 503.089.000,00.

“Yang mana hal itu tertuang dalamlaporan hasil audit perhitungan kerugian negara nomor PE.03.03/SR/LHP-242/PW32/5/2023 tanggal 13 Juli 2023,” sebutnya

Kejari menjelaskan, tindak pidana korupsi dilakukan oleh tersangka AW dan DB ini bermula pada tahun 2021 PDAM Mamasa memperoleh anggaran sebesar 1,5 Milyar dari penyertaan modal Pemkab Mamasa yang bersumber dari Kementerian PUPR.

Rencananya akan digunakan untuk melaksanakan program hibah air minum perkotaan berupa pemasangan 500 unit Sambungan Rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Namun anggaran kegiatan tersebut hanya digunakan sebesar Rp. 659.620.000,00. Sehingga sisa anggaran sebesar Rp. 840 380.000,00. Yang kemudian digunakan untuk membiayai kegiatan rutin PDAM Mamasa selama tahun 2021,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan di duga tersangka DB selaku Kabag Keuangan PDAM Mamasa ikut menyetujui penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggung jawaban yang dibuat oleh mantan Direktur dalam pengelolaan anggaran penyertaan modal PDAM Mamasa tahun anggaran 2021 dan disangkakan turut serta dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Ia menyebutkan, atas perbutannya tersangka AW dan DB di jerat pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 jo pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Dimana, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar.

Sesuai ketentuan pasal 21 ayat 4 KUHAP yang dikawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, sehingga tersangka akan di lakukan penahanan di LAPAS KELAS III Mamasa selama 20 hari kedepan.

Pihaknya mengapresiasi, tim penyidik atas kerja keras dalam menangani perkara PDAM Mamasa dari tingkat penyelidikan sampai dengan penyidikan hingga dapat berjalan dengan baik.

Ia berharap, pada tingkat penuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa membuktikan di pengadilan dengan hasil yang baik.

“Inilah bentuk kepedulian Kejari Mamasa kepada Kabupaten Mamasa dan masyarakat Mamasa dalam penanganan tindak pidana korupsi,” harapnya.

Ia menambahkan, jika sebelumnya pihaknya telah memanggil pihak keuangan PDAM bersamaan dengan diduga tersangka sebelumnya.

“Dan karena diduga tersangka mengalami gangguan kesehatan sehingga ditunda. Namun setelah di nyatakan dokter sehat, maka baru kali ini kami lakukan penahanan untuk diduga tersangka DB,” tambahnya. (r4/jaf)

  • Bagikan