MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulbar, memastikan tugas pengawasan di tingkat kabupaten tidak akan terganggu, meski belum ada anggota Bawaslu kabupaten defenitif yang ditetapkan Bawaslu RI.
Ketua Bawaslu Sulbar, Nasrul Muhayyang mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti Surat Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 terkait pengambilalihan tugas dan wewenang Bawaslu kabupaten, tertanggal 15 Agustus 2023.
“Kami juga menerbitkan surat keputusan untuk mengambil alih wewenang di masing-masing kabupaten. Jadi komisioner kita sebar di kabupaten-kabupaten di Sulbar,” kata Nasrul, Rabu 16 Agustus.
Nasrul menegaskan, semua pengawasan tetap berjalan normal sesuai tahapan. Bawaslu kabupaten saat ini melakukan pencermatan penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS).
“Tidak boleh ada kekosongan, sehingga tanggal 15 Agustus, diturunkan surat dari Bawaslu RI untuk pengambilan tugas,” jelasnya.
Pengawasan di tingkat kabupaten, kata dia, juga dibantu oleh sekretariat Bawaslu kabupaten dibantu komisioner Bawaslu Sulbar.
“Kami juga lakukan semacam serah terima tugas dan kewenangan dari demisioner Bawaslu kabupaten, untuk melihat sejauh mana tugas-tugas yang akan kami lanjutkan,” sebutnya.
Anggota Bawaslu Sulbar, Muhammad Subhan menuturkan, dalam Perbawaslu Nomor 3 tahun 2022 pasal 97 sangat jelas disebutkan jika Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten berhalangan sementara, akibat dikenai sanksi atau akibat lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga tidak dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya maka dilakukan pengambilalihan sementara.
“Maka kondisi di Bawaslu kabupaten pada dasarnya tidak terjadi kekosongan, karena kami di provinsi sudah mengantisipasi itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bawaslu,” ujar Subhan.
Ia mengaku, dirinya sudah diminta ketua Bawaslu Sulbar untuk betugas di Bawaslu Majene.
Dirinya juga telah melakukan rapat dengan demisioner Bawaslu Majene dan seluruh staf Bawaslu Majene untuk mengevalusi sekaligus menginventarisasi pekerjaan yang harus dilakukan.
“Apalagi saat ini tahapan di KPU juga sudah masuk tahapan DCS, tentu kami harus memastikan bahwa Bawaslu kabupaten se Sulbar tetap dapat menjalankan tugas terutama pengawasan terhadap tahapan,” jelasnya. (ajs/sol)