JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengambil sikap atas putusan kasasi Ferdy Sambo yang dipotong oleh Mahkamah Agung (MA).
Namun, rupanya putusan kasasi ini sudah sesuai dengan tuntutan kepada Sambo saat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Tuntutan dari penuntut umum terhadap perkara Ferdy Sambo sejak awal kami melakukan tuntutan kepada yang bersangkutan adalah seumur hidup dan diputus juga seumur hidup oleh majelis hakim Mahkamah Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (9/8).
Namun, Kejagung belum mengambil sikap lebih jauh atas putusan kasasi tersebut. Saat ini jaksa masih menunggu salinan resmi putusan dari MA.
“Karena putusan belum kami terima secara lengkap dan utuh, tentunya kami harus menunggu putusan,” jelas Ketut.
Sebelumnya, MA telah selesai menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya, Hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukuman Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup tidak lagi pidana mati.