Kasus Korupsi Proyek Reboisasi, Kejari Polman Kembali Tetapkan Dua Tersangka

  • Bagikan

POLEWALI, RADARSULBAR.CO.ID — Kasus dugaan korupsi proyek pembuatan tanaman reboisasi pola insentif kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan Kecamatan Alu dan Limboro Polman terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar. Pasca penetapan mantan Kepala UPTD KPH Mapilli berinisial NT pada 20 Juli lalu. Kejari Polman kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, Kamis 10 Agustus.

Kepala Kejaksan Negeri Polman, Muh Zulkifli Said saat mengelar press rilis, Kamis 10 Agustus membeberkan dua tersangka baru dalam kasus ini yakni Kuasa Pengguna Anggaran berinisial DL yang juga dulu selaku kepala unit layanan pengadaan dalam kegiatan pengadaan reboisasi paket Alu dan Pendulangan tahun 2018. Selain itu seorang pensiunan ASN pada Balai Perbenihan Tanaman Hutan Wilayah II Sulawesi di Makassar yang dulu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial HP. Kedua tersangka ini setelah diperiksa beberapa jam di Kantor Kejari Polman langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Polewali.

“Penyidik Kejari Polman hari ini (Kamis) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pola insentif pada kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di Desa Alu Kecamatan Alu dan Desa Pendulangan Kecamatan Limboro Polman pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Lariang Mamasa Provinsi Sulbar tahun anggaran 2018 hingga 2020. Kedua tersangka yakni DL selaku kuasa pengguna anggaran dan HP selaku PPK langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Polewali,” jelas Muh Zulkifli Said.

Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dsan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (mkb/jaf)

  • Bagikan

Exit mobile version