MAMUJU,RADARSULBAR.CO.ID — Dua Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Karama Kecamatan Kalumpang, Daniel (40) dan Arifin (47) melaporkan Kepala Desa (Kades) Karama, Yohanes, ke Polresta Mamuju dan Ombudsman Sulbar.
Keduanya mengaku, sudah 24 bulan atau dua tahun, kepala desa tak membayarkan gaji mereka.
Padahal, Daniel dan Arifin mengantongi Surat Keputusan (SK) Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, tertanggal 18 Agustus 2021 dan berlaku hingga 2027, tentang pengangkatan keduanya menjadi anggota BPD Karama.
Seharusnya keduanya menerima gaji Rp 700 ribu per bulan, namun selama 24 bulan mereka tidak pernah digaji tersebut.
Arifin mengaku tidak mengetahui alasan Kades Karama, tidak membayarkan gajinya. Upaya koordinasi dan komunikasi telah ia upayakan, namun Kades Karama tidak membuka ruang untuk menjelaskan perihal tersebut.
“Sejak ganti kepala desa yang baru, disitu kami mulai tidak digaji. Hanya kami berdua, anggota BPD lainnya tetap jalan, makanya kami heran. Kalau toh kami diberhentikan, ya apa alasannya,” kata Arifin, saat dikonfirmasi, Kamis 3 Agustus.
Arifin mengungkapkan, dirinya juga telah menghubungi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mamuju dan dijanji akan dilakukan mediasi. Namun hingga kemarin, belum ada tindak lanjut dari DPMD Mamuju.
“Karena tidak ada titik terang, kami buat laporan ke Ombudsman Sulbar dan Polresta Mamuju, semoga setelah ini kami bisa mendapatkan hak kami,” harap Arifin.
Kepala DPMD Mamuju, Abd Rahim Mustafa, mengaku akan memanggil Kepala Desa Karama, Kecamatan Kalumpang, Yohanes, untuk dimintai keterangan.
Menurutnya, pemberhentian anggota BPD secara sepihak oleh kepala desa adalah tindakan yang menyalahi aturan.
“Kami akan panggil untuk meminta keterangan, apakah benar dipecat secara sepihak dan gaji tidak dibayarkan, karena gaji BPD itu memang tanggungjawab pemerintah desa,” tandas Rahim. (m5/jsm)