POLEWALI, RADARSULBAR.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar tengah mengusut dugaan korupsi pengelolaan sewa alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Saat ini penyidik Kejari Polman menunggu audit perhitungan kerugian negara dalam kasus penyelewengan sewa alat berat ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Polman Muh Zulkifli Said saat dikonfirmasi, Selasa 1 Agustus mengungkapkan penyewaan sewa alat berat di UPTD Workshop DPUPR Polman diduga terjadi tindak pidana korupsi.
“Kasusnya ini sudah dalam tahapan penyidikan dan proses yang sementara berjalan. Kami telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi,” jelas Muh Zulkifli Said.
Lanjutnya, hasil pemeriksaan penyidik Kejari Polman akan diserahkan ke ahli untuk dilakukan perhitungan kerugian negara. Ia berharap perhitungannya bisa cepat rampung.
Menurutnya alat berat ini adalah barang milik negara dalam hal ini Pemkab Polman. Ini digunakan oleh pihak lain yang seharusnya disewakan tapi ternyata uang sewanya yang harus masuk ke kas negara. Kemudian tidak dijalankan sebagaimana mestinya seperti apa itu yang sedang didalami.
Ia menegaskan bahwa untuk tindak pidana korupsi Ia tak mau bermain-main.
“Untuk kejahatan kategori extraordinary crime korupsi dan narkoba kita tidak main-main,” tegas mantan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau ini.
Dalam kasus dugaan korupsi sewa alat berat milik Dinas PUPR Polman ini, Kejari Polman telah memeriksa lebih dari lima belas orang saksi. Kemudian dalam perhitungan kerugian negara, Zulkifli mengatakan ahli yang akan melakukan perhitungan bukan hanya BPKP tapi ada instansi lain.
“Kami butuh percepatan penanganan kasus korupsi ini. Kami sadar karena ini adalah salah satu bentuk perhatian masyarakat yang mempertanyakan kasus korupsi yang ditangani,” tambahnya.
Ia berharap perhitungan kerugian negara ini bisa segera selesai dalam waktu dekat ini.
Terpisah Kepala Dinas PUPR Polewali Mandar Husain Ismail mengaku legowo dan menghargai proses hukum penyelidikan dugaan korupsi sewa alat berat di UPTD Workshop oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman.
Husain Ismail menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Polman terkait pengusutan dugaan korupsi sewa alat berat di kantornya.
“Iya kami sementara dalam proses diambil keterangannya. Kita serahkan sepenuhnya sesuai prosedur,” terang Husain Ismail.
Ia menjelaskan sewa menyewa alat berat tersebut terjadi pada tahun 2019 hingga 2020. Saat masa pandemi Covid-19 terjadi sehingga kegiatan berkurang. Sementara Dinas PUPR Polman memiliki target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus dicapai.
Penyewaan alat berat kepada sejumlah pengusaha diperuntukkan untuk target PAD.
“Salah satu pemasukan PAD selain retribusi IMB, ialah penyewaan alat berat. Karena pertimbangan kegiatan berkurang saat Covid-19,” ungkapnya.
Ia menjelaskan pokok permasalahan dalam penyewaan alat berat ialah pemasukan PAD. Dimana terdapat ketidaksesuaian laporan PAD yang masuk ke dalam kas daerah sehingga ada laporan ke Kejari Polman.
Ia pun mengaku sudah pernah ikut dipanggil penyidik Kejari Polman untuk dimintai keterangan.
“Iya saya sudah pernah dimintai keterangan, tapi saya tidak bisa sampaikan apa saja pertanyaan diberikan,” tandas Husain Ismail. (mkb/jaf)