Oleh: M Danial
OBROLAN di sebuah warkop tentang banyak hal. Mulai soal tabung elpiji tiga kilogram yang langka dan menjadi buruan emak-emak. Sampai soal pemilu dan Pilpres tahun depan.
Obrolan soal pemilu seputar bacaleg (bakal calon legislatif) yang sampai sekarang belum banyak diketahui rakyat. Siapa mereka, partainya, bagaimana pemikiran dan komitmennya terhadap rakyat, semua masih menjadi pertanyaan sebagian besar rakyat khususnya pemilih yang bakal datang ke TPS pada 14 Februari 2024.
Beberapa bacaleg sudah diketahui dari baliho dan poster di pinggir jalan, jembatan, pepohonan, di tiang listrik, atau gambar mereka di media sosial. Ada juga yang sudah mensosialisasikan diri secara diam-diam. Menebar harapan melalui gerakan senyap.
Diketahui, Pemilu legislatif 2024. Para caleg 18 parpol akan memperebutkan 580 kursi DPR RI yang tersebar di 84 daerah pemilihan (Dapil). Lalu DPRD provinsi 2.372 kursi pada 301 Dapil dan DPRD kabupaten/kota 17.510 kursi pada 2.325 Dapil. Untuk pemilihan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan memperebutkan 152 kursi yang akan mewakili 38 provinsi.
Pada akhir masa verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg oleh KPU, dari 10.323 daftar bacaleg 18 parpol untuk DPR RI, hanya 1.063 atau 10,19 persen yang dokumen pencalonannya memenuhi syarat. Sebanyak 9.260 bacaleg tidak memenuhi syarat, ada juga 300-an bacaleg DPR RI terdata ganda.
Sejauh ini saya ketinggalan informasi jumlah bacaleg DPRD provinsi Sulawesi Barat yang diverifikasi KPU dan progresnya setelah verifikasi dokumen hasil perbaikan. Ketertinggalan informasi yang sama jumlah bacaleg DPRD kabupaten di provinsi ini.
Kita berharap pelaksanaan verifikasi dokumen persyaratan bacaleg yang akan nanti menjadi calon sementara atau daftar calon sementara (DCS) lalu ditetapkan sebagai calon tetap dalam DCT, dilakukan KPU dengan serius berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Verifikasi dokumen bacaleg harus dengan maksimal dilakukan secara konsisten dan dipastikan berpedoman pada ketentuan yang harus dipenuhi setiap bacaleg. Satu item (persyaratan) yang kurang atau tidak terpenuhi, dengan alasan apapun harus tegak lurus dan tegas bahwa bacaleg yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Gugur.
Diperlukan ketegasan kepada parpol sebagai peserta pemilu dan para bacaleg, karena sebelumnya telah diberikan waktu yang cukup untuk melakukan perbaikan dan melengkapi kekurangan dokumen persyaratannya. Masa perbaikan tersebut, tentunya disertai konsultasi dan koordinasi.
Semoga juga Bawaslu sebagai lembaga yang diamanahi tugas mengawasi setiap tahapan telah bekerja sebagaimana mestinya agar hasilnya maksimal. Terutama untuk memelototi dokumen para bacaleg yang ibaratnya harus bisa diraba dan diterawang kebenarannya. Bukan sekedar menunggu catatan hasil verifikasi karena sejak lama menunggu akses terbuka untuk dilihat.
Dokumen bacaleg adalah informasi yang bersifat umum untuk publik, tidak bersifat dikecualikan dalam perspektif UU Keterbukaan Informasi Publik.
Kini rakyat hanya menunggu pengumuman DCS oleh KPU beberapa hari ke depan. Masa pengumuman DCS memungkinkan tanggapan terhadap DCS. Dengan melihat dan mengetahui rekam jejak para bacaleg sebahai referensi untuk menentukan pilihan.
Sangat penting bagi pemilih agar jeli melihat latar belakang para calon wakil rakyat. Dengan melihat latar belakang, setidaknya akan diketahui gambaran pemikiran, gagasan dan kemampuan, serta komitmennya untuk kepentingan rakyat.
Para caleg sejatinya memiliki integritas yang terjaga dan jauh dari perbuatan tercela. Memiliki kemampuan dan konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat, yang selalu siap menggaungkan aspirasi rakyat. Intinya, caleg harus memiliki nilai lebih dari kebanyakan warga masyarakat. Yang tidak hanya siap mendengar keluhan rakyat, tapi sanggup meninggalkan zona nyaman karena keberpihakan kepada rakyat. (*)