MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID –Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat membuka pelayanan Paspor, di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju, Sabtu 05 Agustus 2023
Kepala Kantor Imigrasi Mamuju Andi Zulpikar Rasdin mengatakan, selanjutnya pihaknya kembali memberikan layanan bertajuk “Layanan Paspor Merdeka” merupakan bagian dari rangkaian Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) atau Hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM RI yang ke 78.
“Kami menyedikan 30 Kuota permohonan per hari dan dilayani secara Walk-In atau datang langsung tanpa melalui pendaftaran online, silahkan datang dengan membawa berkas persyaratan, baik di Kantor Imigrasi Mamuju maupun di Rumah Adat Mamuju” ujar Kepala Kanim Mamuju, Senin 31 Juli 2023.
Lanjut Andi Zulpikar menjelaskan, Layanan Paspor Merdeka digelar bersamaan dengan acara Legal Expo yang diadakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat dan menyediakan booth berbagai layanan Kementerian Hukum dan HAM.
Bagi warga masyarakat Mamuju yang berminat mengurus paspor dapat datang langsung sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa berkas asli, khusus layanan Paspor Merdeka ini tidak melayani paspor hilang dan rusak dengan biaya 350.000 untuk paspor biasa dan 650.000 untuk paspor elektronik. (*)