POLEWALI, RADARSULBAR.CO.ID –Dengan alasan keamanan, Dua oknum polisi yang diduga terlibat kasus penipuan penerimaan calon siswa (Casis) Polri dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali ke rumah tahanan Polres Polewali Mandar, Kamis 27 Juli 2024
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman menahan empat tersangka dugaan penipuan penerimaan Casis Polri tahun 2021 setelah dilimpahkan penyidik Polda Sulbar, Selasa 25 Juli. Dari empat tersangka ada dua oknum anggota Polres Polman yakni FZ dan DR. Sementara dua tersangka lainnya yakni AWT dan SL merupakan warga sipil.
Kepala Lapas Kelas II B Polewali Abd Waris yang dikonfirmasi, Kamis 27 Juli membenarkan jika dua oknum anggota polisi tersebut tidak lagi ditahan di Lapas. Keduanya telah dipindahkan ke tahanan Mapolres Polman.
“Itu merupakan kewenangan jaksa, sebelumnya memang sempat ditahan di Lapas,” singkat Abdul Waris saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon, Kamis kemarin.
Terpisah, Kasi Intelejen Kejari Polman Muhammad Farid menyampaikan bahwa, kedua tersangka yang merupakan oknum polisi tidak ditahan di Lapas Polewali karena alasan keamanan.
“Kedua tersangka masih berstatus polisi aktif. Ketika nanti statusnya sudah terpidana pasti akan dimasukkan ke Lapas,” jelas Muhammad Farid.
Lanjutnya, selain karena masih polisi aktif untuk alasan keamanan. Alasan lain kata dia karena pihaknya masih menjunjung asas praduga tak bersalah karena baru akan memasuki proses persidangan.
Sementara untuk dua tahanan lainnya yakni AWT dan SL tetap ditahan di Lapas Kelas II B Polewali karena keduanya berstatus warga sipil. (arf/mkb)