Layanan Apostille Menyederhanakan Proses Legalisasi Dokumen Luar Negeri

  • Bagikan
SAMBUTAN. Kakanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan menyampaikan sambutan dihadapan peserta sosialisasi Layanan Appostille.

MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asazi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulbar menggelar sosialisasi Layanan Apostille dengan tema “Legalisasi Dokumen Publik yang semakin Pasti dan Efisien di Sulawesi Barat” di Grand Maleo Hotel Mamuju, Kamis 27 Juli 2023.

Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan, bahwa Indonesia telah meratifikasi konvensi Apostille melalui Peraturan Presiden No. 2 tahun 2021 tentang pengesahan konvensi penghapusan persyaratan legalisasi terhadap dokumen publik asing.

Ratifikasi tersebut membawa manfaat bagi pemerintah Indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi terhadap dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk aktivitas luar negeri menjadi cukup satu tahap saja melalui layanan Apostille.

“Secara singkat saya informasikan bahwa layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi selaku competent authority, yaitu Kemenkumham,” ujar Parlindungan saat menyampaikan sambutan.

Parlindungan menambahkan, aturan pelaksanaan layanan apostille juga telah diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 tahun 2022 tentang layanan legalisasi apostille pada dokumen publik.

“Kebijakan layanan apostille ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu pada tataran teknis pelaksanaan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bersama Kanwil Kemenkumham Sulbar berkomitmen untuk memberikan layanan apostille kepada masyarakat Sulbar dengan cepat dan efisien agar masyarakat yang membutuhkan legislasi dokumen publik untuk kebutuhan aktivitas luar negeri dapat terlayani dengan baik,” paparnya.

Ia menjelaskan, inovasi untuk meningkatkan kualitas layanan apostille telah dilakukan dengan membangun aplikasi apostille yang dapat diakses pada laman www.apostille.ahu.go.id. Dengan aplikasi tersebut masyarakat dapat memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar persetujuan visa sehingga memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen-dokumen yang akan dipakai di negara tujuan.

“Pada kesempatan ini saya menghimbau kepada peserta yang hadir agar tidak segan-segan menghubungi petugas kantor wilayah apabila membutuhkan pendampingan dalam pengisian aplikasi apostille. Bahkan mulai awal Agustus 2023, hasil legislasi dokumen apostille sudah dapat dicetak di Kanwil Kemenkumham Sulbar. Setelah sebelumnya harus dicetak di Jakarta,” ujarnya.

Di Sulbar, lanjut Parlindungan, terhitung sejak tanggal lounching aplikasi legalisasi apostille pada Juli 2023, jumlah permohonan legalisasi apostille yang berasal dari Sulbar sudah berjumlah 69 permohonan. Dengan pengajuan permohonan terbanyak adalah dokumen publik yang digunakan untuk aktivitas pendidikan diluar negeri.

“Semoga kegiatan ini akan memberikan manfaat dan keberkahan untuk kita semua,” tutup Parlindungan. (ian)

  • Bagikan