POLEWALI, RADARSULBAR.CO.ID – Dalam upaya mencegah terjadinya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Polewali Mandar. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Barat akan mengelar penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum ini untuk mengingatkan masyarakat waspada adanya TPPO berkedok penyaluran tenaga kerja ke luar negeri.
Ketua LBH Sulbar Abd Kadir menyampaikan perdagangan orang atau yang dikenal dengan sebutan human trafficking merupakan bentuk kejahatan transnasional baru yang semakin marak terjadi.
“Kejahatan dalam bentuk ini biasa ditemui di negara berkembang termasuk di Indonesia. Pada umumnya dilatarbelakangi terjadinya kesenjangan ekonomi dengan banyak tuntutan kebutuhan tenaga kerja murah yang biasanya berasal dari luar negeri,” tutur Abd Kadir.
Indonesia merupakan negara asal terbesar bagi korban perdagangan orang, baik bersifat domestik maupun lintas batas. Data yang dikeluarkan International Organitation for Migration (IOM) yang mensinyalir sekitar 50 persen tenaga kerja Indonesia di luar negeri menjadi korban perdagangan orang.
“Sejatinya perdagangan orang merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia dan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia,” ujar Kadir saat ditemui, Senin 24 Juli.
Menurutnya, perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban TPPO. Korban diperdagangkan tidak hanya untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, tetapi juga mencakup bentuk eksploitasi lain. Misalnya kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktik serupa perbudakan.
Pelaku TPPO melakukan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian, atau penerimaan orang untuk tujuan menjebak, menjerumuskan, atau memanfaatkan orang tersebut dalam praktik eksploitasi dengan segala bentuknya dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban.
Pada dasarnya secara legalitas negara telah menyiapkan perangkat hukum melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sanksi pidana terhadap para pelaku TPPO terbilang cukup berat yaitu pidana penjara 3 tahun sampai dengan 15 tahun.
Sulbar kata Kadir merupakan salah satu daerah penyumbang tenaga kerja migran yang sebagian besar diberangkatkan ke Malaysia atau daerah timur tengah seperti Arab Saudi.
Hal yang menjadi permasalahan terkait pemberangkatan tenaga kerja migran keluar negeri adalah terkait aspek perlindungan. Dimana pada umumnya mereka yang diberangkatkan tidak memiliki dokumen resmi. Sehingga ketika terjadinya suatu masalah maka yang bersangkutan sangat sulit untuk diperjuangkan terkait hak-haknya khususnya masalah gaji dan klaim uang duka atau tunjangan lain jika sekiranya yang bersangkutan meninggal dunia.
Seperti yang terjadi pada salah seorang pekerja migran asal Polman, Saidiman Hamal yang meningal di Kota Kinabalu, Malaysia yang bekerja di Kapal Penangkap Ikan Sabah Fish Marketing Sdn Bhd (SAFMA). Hingga saat ini pembayaran uang duka atau santunan serta hak-hak lain belum kunjung diberikan kepada keluarga atau ahli warisnya.
“Tentunya ini menjdi suatu ironi bagi mereka yang berangkat keluar negeri dengan tujuan untuk mengangkat taraf hidup ekonomi keluarga,” tandasnya. (arf/mkb)