JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID – Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza mengakui, penentuan anggaran pada proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket BAKTI di Kementerian Kominfo tidak melibatkan ahli. Padahal, proyek itu menghabiskan uang negara sebesar Rp 10,8 triliun.
“Pada saat awal yang sepanjang saya tahu belum melibatkan konsultan atau tenaga ahli,” kata Mirza saat bersaksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7).
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri pun heran saat mengetahui bahwa proyek BTS 4G Kominfo dengan anggaran senilai Rp 10,8 triliun tidak melibatkan ahli.
“Segitu besarnya anggaran kenapa tidak melibatkan ahli?,” tanya Fahzal.
“Saya tidak tahu Yang Mulia,” jawab Mirza.
“Saudara tidak tahu?,” cecar Fahzal.
“Tidak tahu,” jawab Mirza.
“Ini anggaran tiak sedikit pak, bukan 10 miliar, bukan 10 juta atau 10 miliar, ini 10 triliun! 1 triliun itu berapa juta pak?,” tanya lagi Fahzal.
“1000 juta toh, nah ini. Masa, setahu saudara tidak melibatkan tenaga ahli?,” sambung Fahzal.
“Ya, setahu saya yang mulia,” timpal Mirza.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Windi Purnama disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. (jpg)