JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID- Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan jemaah agar mentaati aturan koper bagasi yang akan dibawa untuk perjalanan pulang ke Indonesia. Sebab, otoritas penerbangan menetapkan batas maksimal berat koper bagasi hanya 32 kilogram.
Dengan mematuhi kebijakan batas maksimal garasi ini, diharapka bisa memperlancar proses kepulangan. Sebab, tidak perlu adanya pembongkaran koper oleh petugas sebelum memasuki Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.
“Karenanya, dua hari jelang kepulangan PPIH melakukan penimbangan koper bagasi di hotel masing-masing jemah,” kata Juru Bicara PPIH Pusat Akhmad Fauzin di Jakarta, Sabtu (22/7).
Selain melakukan penimbangan koper, PPIH terus mengimbau jemaah agar tidak membawa barang-barang yang dilarang selama penerbangan, termasuk air zamzam yang dikemas dalam botol.
“Pihak otoritas penerbangan akan membongkar koper tersebut bila ditemukan barang bawaan yang dilarang dibawa jemaah selama penerbangan,” sambung Fauzin.
Pada fase kepulangan jemaah, Fauzin menyampaikan, hingga tanggal 20 Juli 2023 pukul 24.00 WIB jemaah haji yang telah tiba di Tanah Air sebanyak 115.134 orang, tergabung dalam 300 kelompok terbang (kloter).
“Sementara jumlah jemaah Gelombang II yang diberangkatkan dari Makkah ke Madinah untuk melaksanakan Arbain berjumlah 6.359 orang tergabung dalam 17 kloter. Hingga sampai dengan tanggal 20 Juli 2023 pukul 24.00 Wib sebanyak 73.567 jemaah yang tergabung dalam 194 kloter telah menempati hotel di Madinah yang disiapkan PPIH,” ujar dia. (jpg)