MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID –Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Andi Zulpikar Rasdin berkujung ke Pemkab Pasangkayu, membahas Kerjasama Pelayanan Paspor Simaju Idaman (Imigrasi Mamuju, Kami Datang Melayani Anda) dan kelanjutan pembangunan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kabupaten Pasangkayu.
Turut mendampingi Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Abd Rahman dan 3 bersama JFT Analis Keimigrasian Pertama, rombongan diterima oleh Sekretaris Daerah Moh Zain Machmoed beserta Kepala Biro Hukum Mulyadi dan jajaran, di Kantor Bupati Pasangkayu, Selasa 18 Juli 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Mamuju menyampaikan maksud kedatangan terkait Kerjasama Pelayanan Paspor Simaju Idaman (Imigrasi Mamuju, Kami Datang Melayani Anda) dan kelanjutan pembangunan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kabupaten Pasangkayu.
Ia berharap Program Layanan Paspor Simaju Idaman yang sudah terlaksana dan akan dilanjutkan dengan perjanjian kerjasama agar pelayanan dapat terlaksana rutin setiap bulannya.
“Terkait Pelayanan Keimigrasian di Kabupaten Pasangkayu, Kantor Imigrasi Mamuju sudah siap untuk melayani masyarakat di Wilayah Kabupaten Pasangkayu dan sekitarnya. Dengan Inovasi Layanan Paspor Simaju Idaman yang saat ini sudah berjalan dan akan terjalin kerjasama pembangunan UKK membuat Pelayanan Keimigrasian menjadi semakin dekat dengan masyarakat Kabupaten Pasangkayu”. Ujar Andi Zulpikar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu menyambut baik kerjasama Layanan Paspor Simaju Idaman yang akan rutin dilaksanakan, sehingga masyarakat di Kabupaten Pasangkayu tidak perlu lagi pergi jauh untuk mengurus paspor karna Kantor Imigrasi Mamuju datang dan membuka layanan paspor di Kabupaten Pasangkayu.
Terkait pembangunan Unit Kerja Keimigrasian, akan disampaikan ke Bupati Pasangkayu.
Didampingi Sekretaris Daerah dan Jajaran, Tim melanjutkan kegiatan dengan mengunjungi tempat pelaksanaan Layanan Paspor Simaju Idaman yang akan digunakan bertempat di Kantor Bupati Pasangkayu, Kemudian melanjutkan meninjau beberapa lokasi yang akan dijadikan UKK diantaranya tanah di Kompleks Perkantoran samping Dinas Kominfo, Tanah dan Bangunan di Jalan Fatmawati serta tanah dan bangunan di jalan Andi Depu Pasangkayu milik pemerintah Kab. Pasangkayu. (*)