MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID –BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Sulawesi Barat sepakat teken kerjasama bersama BPSDM PMDDTT terkait perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga pendamping profesional Provinsi Sulawesi Barat, Kamis 17 Juli 2023.
Tenaga Pendamping Profesional atau yang acap kali terdengar dengan sebutan TPP, merupakan Sumber Daya Manusia yang memiliki kualifikasi serta kompetensi di bidang pendampingan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat Akhmad Hidayat mengatakan bahwa pendamping desa yang telah dikontrak agar dapat mengemban amanah tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan desa.
“Melalui BPJS Ketenagakerjaan ini sangat dirasakan manfaatnya oleh keluarga besar TPP, terutama terkait dengan adanya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT)”, tegasnya.” tutur Akhmad Hidayat.
Akhmad menambahkan manfaat yang akan diterima para peserta BPJS Ketenagakerjaan JKK diantaranya berupa uang tunai dan pelayanan pengobatan atau perawatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja.
Sementara bagi peserta JKM akan mendapatkan santunan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta ketika peserta meninggal dunia pada saat aktif sebagai peserta.
Dia juga berharap, ke depan lebih terjalin sinergitas dan kerjasama program antara BPJAMSOSTEK Cabang Sulawesi Barat dengan Kementerian Desa PDTT. (*)