BPJAMSOSTEK Cabang Sulbar Gelar Sosialisasi Prosedur PLKK

  • Bagikan

MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID –BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Sulawesi Barat menggelar sosialisasi Program dan prosedur Jaminan Kecelakaan Kerja kepada Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kepada seluruh Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta Se-Sulawesi Barat dan Puskesmas se-Kabupaten Mamuju, di Hotel Maleo, di Kabupaten Mamuju, Kamis 13 Juli 2023.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Sulawesi Barat Akhmad Hidayat mengatakan, sosialisasi PLKK ini dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada peserta, saat mereka mengalami kecelakaan kerja.

“Para peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan kerja bisa langsung mendapatkan penanganan di pelayanan kesehatan mitra PLKK, tanpa harus mengeluarkan biaya terlebih dahulu,” lanjut Akhmad

Akhmad menyatakan sosialisasi tata cara pelayanan di PLKK perlu diberikan kepada seluruh pengelola PLKK. Yang sudah menjadi mitra kerja BPJAMSOSTEK, agar mereka memahami prosedur dan tata cara pelayanan bagi peserta yang dirawat. Bagaimanapun mitra PLKK adalah bentuk perpanjang tangan kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta.

Sehingga, pihak rumah sakit akan merawatnya dan biaya perawatan rumah sakit langsung diklaim ke pihak BPJAMSOSTEK, sesuai dengan indikasi medis tanpa ada batasan maksimal.

Ditengah kegiatan ini dipenuhi dengan diskusi dan tanya jawab antar peserta kegiatan. Tak lupa juga Kabid Pelayanan BPJAMSOSTEK Cabang Sulawesi Barat Awaluddin Bustamin bersama Timnya memaparkan materi terkait prosedur jaminan kecelakaan kerja kepada para mitra PLKK serta cara pengoperasian aplikasi E-PLKK.

Beliau menyampaikan bahwa untuk mengapresiasi kinerja tahunan mitra PLKK dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta, maka setiap tahun diadakan PLKK Award bagi PLKK terbaik di wilayah Sulawesi Barat untuk dipertandingkan se-Nasional. 

Adapun sosialisasi ini diharapkan agar seluruh mitra PLKK BPJAMSOSTEK Sulawesi Barat, terus memberikan layanan,  yang makin berkualitas dan berintegritas kepada peserta, yang mengalami kecelakaan kerja maupun layanan kasus penyakit akibat kerja. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version