Oleh: M Danial
BAKAL calon legislatif yang diusung parpol masih berproses di KPU untuk penetapan menjadi Caleg. KPU akan memverifikasi kembali dokumen kelengkapan administrasi bakal calon untuk memastikan memenuhi persyaratan menjadi caleg.
Bawaslu tentu tidak sekedar menjadi penonton sambil menunggu hasil penelitian dan verifikasi dokumen persyaratan bacaleg yang dilakukan oleh KPU. Melainkan proaktif untuk memastikan persyaratan bacaleg terpenuhi. Apalagi sudah cukup lama rakyat menunggu suara Bawaslu mengenai hasil pengawasan persyaratan bakal calon wakil rakyat yang berproses sejak awal Mei lalu.
Jadwal tahapan Pemilu 2024, penyusunan DCS (Daftar Calon Sementara) tanggal 6 Agustus sampai 23 September 2024. Selanjutnya penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) 24 September sampai 3 November 2024.
Tiga nama bakal capres akan dipastikan sebagai capres setelah terdaftar secara resmi dengan bakal cawapres sebagai peserta Pilpres di KPU pada Oktober mendatang.
Berbulan sebelumnya para politisi maupun calon politisi mulai sibuk. Salah satunya menyiapkan tim sukses dan membuat pencitraan. Awalnya sebagian agak malu-malu dan membantah disebut pencitraan, apalagi menyiapkan tim sukses.
Para bacaleg makin jelas wujudnya setelah Mahkamah Konstitusi memastikan pemilu tetap sistem proporsional terbuka. Mulai banyak yang intens “berkecamuk” (berusaha keras cari muka) untuk mendapat simpati rakyat.
Tim sukses adalah istilah yang sudah lazim pada setiap perhelatan politik, begitupun pada pemilihan ketua organisasi. Tim sukses juga dikenal pada pelaksanaan pilkades, pilkadus (pemilihan kepala dusun) atau pilkaling (pemilihan kepala lingkungan). Sudah merambah juga pada pemilihan ketua OSIS.
Istilah tim sukses tidak ditemukan dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) sebagai kata baku. Namun sudah menjadi istilah umum yang dipahami maknanya merujuk pada kelompok orang yang mendukung seorang kandidat agar sukses dalam pemilihan.
Tim sukses dianggap istilah yang tepat untuk memenangkan kandidat tertentu, walau kadang akhirnya kandidat yang didukung tidak sukses, timnya tetap sukses. Kandidat gagal, tapi timnya sukses.
Istilah tim sukses tidak dikenal juga dalam UU Pemilu. Yang ada adalah Tim Kampanye dan Petugas Kampanye.
Tim kampanye dibentuk oleh peserta pemilu termasuk Pilpres (pasangan calon atau bersama partai politik) atau gabungan parpol. Sedangkan petugas kampanye adalah petugas peserta pemilu yang memfasilitasi penyelenggaraan kampanye dan didaftarkan ke KPU sesuai tingkatannya.
Berita mengenai Pilpres, khususnya pemenangan capres sejak awal menggaung riuh ketimbang pemenangan parpol sebagai pengusung pasangan calon Pilpres dan caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Belakangan sudah mengerucut tiga nama bacapres menghiasi ruang publik setiap hari yang disertai beragam komentar. Termasuk saling sindir para elit politik yang membuat rakyat kerap bingung kepada siapa bisa mencontoh keteladanan berpolitik.
Beberapa waktu lalu ramai berita soal figur yang disebut-sebut dan diendorse Presiden Jokowi untuk menggantikannya sebagai Presiden periode berikutnya. Sempat ramai juga berita isyarat rambut putih sebagai jagoan Presiden Jokowi.
Terakhir ramai soal cawe-cawe Presiden Jokowi menghadapi Pilpres 2024, katanya untuk melindungi kepentingan negara dan bangsa.
Banyak yang bertanya soal cawe-cawe orang pertama RI tersebut menghadapi Pilpres, apa bedanya dengan tim sukses untuk memenangkan kandidat tertentu?
Kalau Presiden sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan menjadi tim sukses, jangan heran kalau diikuti dan menjadi contoh bagi pejabat pemerintahan di tingkat bawah, sampai ke desa. Para pejabat di daerah tidak akan sembunyi-sembunyi, malah akan bangga menjadi tim sukses.
Kalau itu yang terjadi, akan menjadi ujian independensi dan imparsialitas penyelenggara pemilu terutama di tingkat bawah. Tak perlu heran kalau bakal muncul pertanyaan: masihkah kita berharap pemilu akan berlangsung jujur, adil dan demokratis? Wallahualam (*)