PALEMBANG, RADARSULBAR.CO.ID – Selebgram Lina Mukherjee, tersangka kasus penistaan agama resmi ditahan pada Senin (10/7).
Kabar itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Palembang M Fandi Hasibuan.
“Hari ini yang bersangkutan (Lina) akan dilakukan penahanan di Lapas Wanita,” ujar Fandi Hasibuan.
Menurut Fandi, setelah dilakukan penahanan selama 20 hari terhadap Lina Mukherjee, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Palembang.
“Dalam waktu dekat kami akan melimpahkan Lina ke PN Palembang,” kata Fandi.
Diketahui, tersangka Lina Mukherjee memenuhi panggilan untuk tahap II di Kejari Palembang.
Pantauan di lapangan, Lina dikawal dari penyidik Polda Sumsel ke Kejari pada pukul 10.00 WIB.
Pesohor itu datang menggunakan pakaian serba hitam, tersangka sempat melempar senyuman kepada sejumlah awak media.
Sebelumnya, Lina Mukherjee dilaporkan Ustaz M Syarif Hidayat ke Polda Sumatera Selatan pada 15 Mei 2023, dengan tuduhan penistaan agama.
Laporan tersebut buntut dari konten Lina yang memperlihatkan sedang makan babi dengan bismillah. (jpnn)