MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID –Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mamuju, Didit Agung Nugroho menegaskan bahwa badan usaha wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal itu sebagaimana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Badan Usaha wajib mendaftarkan pekerjanya dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional melalui mekanisme asuransi kesehatan nasional yang bersifat mandatory,” ungkap Didit Agung Nugroho pada Gathering Pemutakhiran Data dan Optimalisasi Kepatuhan Badan Usaha, Jumat 16 Juni 2023.
Walaupun dalam regulasinya telah jelas mengatur kewajiban tersebut, menurut Didit masih ada badan usaha yang belum patuh dalam mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program JKN. Ketidakpatuhan tersebut menurutnya dikarenakan masih adanya kendala dalam proses pendaftaran pekerja penerima upah tersebut.
“Alasan badan usaha di lapangan belum patuh mendaftar program JKN biasanya dikarenakan peserta telah terdaftar menjadi Peserta JKN segmentasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan badan usaha telah memiliki jaminan kesehatan selain Program JKN dari perusahaannya,” lanjut Didit.
Didit pun menambahkan, apabila badan usaha tidak patuh dalam mendaftar dan membayar iuran dalam program JKN akan ada sanksi yang diberikan kepada badan usaha yang tidak patuh tersebut. Sanksi tersebut terbagi menjadi sanksi administratif hingga sanksi pidana tergantung dari konteks permasalahan yang terjadi.
“Dalam pasal 17 ayat (2) Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 terkait sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Sedangkan Sanksi Pidana dapat dikenakan kepada Badan Usaha apabila tidak memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Provinsi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat, Adi Aksa Prasetya turut mengungkapkan bahwa Jaminan kesehatan untuk pekerja memberikan manfaat mulai dari biaya kesehatan yang lebih terjangkau, perlindungan finansial dari risiko kesehatan, akses ke layanan kesehatan yang berkualitas, dan meningkatkan kepuasan kerja.
“Selain meningkatkan kinerja, pekerja yang sehat bahagia dan produktif dapat mengurangi tingkat absensi kerja serta meningkatkan efisiensi kerja,” jelasnya.
Adi pun menyampaikan keuntungan badan usaha apabila patuh dalam Program JKN. Karena badan usaha yang patuh dalam Program JKN akan memperoleh manfaat seperti memiliki karyawan yang sehat dan produktif, serta reputasi perusahaan yang baik di mata karyawan dan masyarakat.
“Selain itu, badan usaha tersebut juga akan mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga keberlangsungan program JKN,” sambungnya.
Senada dengan yang disampaikan Adi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mamuju, St. Umrah Nurdin mengungkapkan bahwa output dari kegiatan gathering badan usaha se-Kabupaten Mamuju ini agar setiap badan usaha dapat mendaftarkan seluruh pekerja, memberikan data yang valid dan lengkap, serta dapat membayar iuran JKN tepat pada waktunya.
“Kami berterima kasih kepada badan usaha di Kabupaten Mamuju yang telah terdaftar dalam Program JKN. Harapannya setelah kegiatan ini seluruh badan usaha di Kabupaten Mamuju dapat mematuhi regulasi terkait dengan Program JKN,” paparnya.
Pada akhir kegiatan, Umrah pun menyampaikan apresiasi kepada badan usaha. Badan usaha yang aktif menggunakan Edabu adalah CV. Mandala Motor, badan usaha paling kooperatif Yayasan Ibnu Abbas. Badan Usaha Patuh dalam mendaftarkan karyawan 100% karyawan adalah PT. Manakarra Unggul Lestari. Badan Usaha yang membayar Iuran tepat waktu adalah PT. Pelumasindo Prima Gemilang, serta Badan Usaha yang terkolaboratif adalah PDAM Tirta Manakarra.
“Kami ucapkan selamat kepada Badan Usaha teraktif menggunakan Edabu, Patuh membayar iuran patuh mendaftarkan 100 % pekerjanya, Badan Usaha kooperatif dan Terkolaboratif,” tutupnya. (*)