POLEWALI, RADARSULBAR.CO.ID – Diduga cabuli santri, oknum pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Polewali Mandar menyerahkan diri ke Polres Polewali Mandar, Minggu 9 Juli.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oknum pimpinan Ponpes berinisial ZU menyerahkan diri ke Polres Polman setelah sebelumnya dilaporkan oleh orang tua salah satu santrinya. Orang tua salah satu santri Ponpes melapor ke polisi karena tak terima anaknya diduga dicabuli oleh ZU.
Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono saat dikonfirmasi, Minggu 9 Juli menyampaikan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban dan juga terduga pelaku.
“Korban S pada tanggal 24 Juni 2023 pukul 22.00 Wita diminta masuk kamar oknum Ustad Zul, kemudian pelaku membuka baju lalu mengajak tidur. Selain itu S diminta memijit pelaku dan memegang alat kelaminnya,” ungkap AKBP Agung Budi Leksono usai menemui korban di Polsek Wonomulyo.
Ia menambahkan, terduga pelaku kooperatif dan penyelidikan ini sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti. Kemudian akan dilakukan gelar perkara menentukan tersangka.
“Penyelidikan berjalan dengan lancar dan setelah alat bukti lengkap dan statusnya naik penyidikan yang bersangkutan akan langsung ditahan,” terang AKBP Agung Budi Leksono.
Ia juga meminta jika masih terdapat korban lainnya agar segera melapor ke Polres Polman untuk mengedukasi hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi. Ia juga masih akan melakukan penyelidikan tindak lanjut dan akan meminta ahli memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.
Terkait dengan dugaan pelecehan seksual ini, Polres Polman akan menjerat terduga pelaku menggunakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kami gunakan undang-undang perlindungan anak Pasal 82, ancamannya 15 tahun penjara,” ujarnya.
Selain itu, polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terduga pelaku pelecehan melibatkan saksi ahli. Ini untuk memastikan ZU tidak memiliki kelainan seksual.
“Kami akan lengkapi saksi ahli untuk memastikan betul tidak ada kelainan pada ustaz tersebut (ZU),” kata AKBP Agung Budi Leksono, Minggu 9 Juli.
Agung tidak menampik kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. Olehnya itu, dia meminta korban pencabulan lain segera melapor ke polisi.
“Kami harap yang sudah jadi korban lain silahkan untuk melapor,” terangnya.
Dia menilai peristiwa ini tentu sangat mencoreng nama baik pesantren. Ia pun berharap hal ini tidak kembali terulang melihat generasi muda penting ke depan.
“Ini untuk edukasi, ini aib terbesar di pesantren, hal seperti ini jangan dilakukan, karena generasi muda penting,” paparnya.
Meski ZU sudah mengaku telah mencabuli salah satu santri prianya yang baru berusia 16 tahun, Agung menyebut jika upaya penahanan belum dilakukan lantaran masih mengumpulkan alat bukti.
“Kita masih kumpul alat bukti, kalau naik penyidikan langsung kita lakukan penahanan,” beber Agung,
Sementara itu, salah satu pengurus ponpes yang dijumpai mengaku terlapor sudah meyerahkan diri ke Polres Sabtu sore. Kemudian terkait aktifitas belajar mengajar, pengurus ponpes tersebut memastikan santri tetap mengikuti proses belajar mengajar seperti biasa dan segera akan merapatkan hal tersebut dengan orang tua santri. (arf/mkb)