JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo memiliki waktu seratus hari setelah dilantik untuk mencatatkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Kami tunggu seratus hari sejak dilantik, ya. Karena peraturan KPK bilang begitu,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/7).
Dito Ariotedjo dilantik sebagai menteri Pemuda dan Olahraga oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Senin (3/4) sore.
Berdasarkan peraturan KPK, Dito masih waktu hingga 12 Juli 2023 untuk memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
Pahala mengungkapkan saat ini belum ada komunikasi dari pihak Dito soal pencatatan LHKPN. Namun, KPK sudah bersurat kepada pihak Menpora terkait perihal tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Ali Fikri berharap agar Dito Ariotedjo segera menyerahkan LHKPN-nya.
“Kami berharap seluruh penyelenggara negara yang jadi wajib lapor LHKPN, menyampaikan LHKPN-nya, baik itu secara berkala maupun baru menjabat,” kata Ali.
Ali mengungkapkan pihaknya telah mendengar pemberitaan soal Dito Ariotedjo yang akan segera menyerahkan LHKPN-nya kepada KPK dalam waktu dekat.
KPK pun menyambut baik informasi dan tersebut dan mempersilakan yang bersangkutan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
“Kami persilakan untuk dilaporkan LHKPN, sehingga nanti kami lakukan klarifikasi dan proses-proses berikutnya,” ucap Ali. (ant/jpnn)