JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID – Kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) banyak menimpa masyarakat Indonesia di luar Negeri.
Sejumlah orang sudah menjadi korban tindakan itu. Rata-rata mereka tertarik dengan iming-iming gaji besar, sementara persyaratannya cukup mudah.
Namun, ketika berada di luar negeri, pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai. Sehingga memutuskan untuk kembali, bahkan tak jarang tempatnya bekerja meminta uang tebusan dan denda.
Terbaru, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali, NKM menjadi korban TPPO di Colombo, Srilanka, karena tergiur pekerjaan yang dijanjikan dengan gaji besar.
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Putu Supadma Rudana sangat prihatin terhadap pekerja migran indonesia asal bali yang dipekerjakan secara tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan perjanjian kerja.
Ia Pun meminta dubes Indonesia untuk Srilanka, Dewi Gustina Tobing untuk memfasilitasi memulangkan NKM ke Indonesia.
“Kemarin, saya sudah berkomunikasi langsung melalui sambungan telepon dengan Ibu Dewi Tobing selaku dubes Indonesia untuk Srilanka agar bergerak cepat, sigap tanggap membantu NKM. Dan saya bersyukur baru dapat kabar hari ini, bahwa NKM akan dipulangkan pada esok kamis (29/6) dari Srilanka,” ujarnya.