Oleh: Mukhamad Masykur Mubarok
UU No.6 Tahun 2014 tentang Dana Desa mengawali lahirnya kebijakan Dana Desa dan Kementerian Keuangan memulai penyalurannya ke daerah sejak tahun 2015. Untuk saat ini, Kementerian Keuangan mengatur pengelolaan Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa Dana Desa merupakan salah satu unsur dari dana Transfer ke Daerah (TKD) yang bertujuan untuk, mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan di desa.
Selama kurang lebih 9 tahun implementasi Dana Desa terdapat beberapa penelitian yang mengungkapkan bahwa penyaluran Dana Desa mengurangi tingkat kemiskinan. Pertama, Otheliansyah dan Yasni (2021) menyatakan bahwa Dana Desa berpengaruh negatif terhadap tingkat kemiskinan dan berpengaruh positif terhadap Pendapatan Daerah Regional Bruto (PDRB) per kapita pada 122 kabupaten tertinggal di tahun 2015 s.d. 2018.
Sejalan dengan penelitian tersebut, Sigit dan Kosasih (2020) mengungkapkan bahwa Dana Desa berpengaruh negatif terhadap jumlah penduduk miskin pada desa di seluruh Indonesia (kecuali Provinsi DKI Jakarta) pada tahun 2015 s.d. 2017. Namun demikian, dalam kedua penelitian tersebut menyatakan bahwa perlunya perbaikan aturan penyaluran Dana Desa sehingga nilai tambah yang dihasilkan lebih optimal. Hal ini juga menjadi tantangan penyaluran Dana Desa pada semester I tahun 2023 di Provinsi Sulawesi Barat, selanjutnya perlu segera ditindaklanjuti dengan berbagai langkah dan bentuk kerjasama sehingga hambatan tersebut tidak terulang.
Profil Keuangan
Oleh sebab itu, perlu diawali dengan pemahanan atas profil keuangan dan kinerja penyaluran Dana Desa di Provinsi Sulawesi Barat semester I pada tahun 2023 berdasarkan data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN).Provinsi Sulawesi Barat memiliki pagu Dana Desa pada tahun 2023 sejumlah Rp515,1 miliar yang dikelola oleh enam pemerintah kabupaten. Berdasarkan klasifikasi jumlah pagu, Kabupaten Polewali Mandar memiliki pagu terbesar dengan nilai Rp140,14 miliar untuk 144 desa dan Kabupaten Mamuju Tengah sebagai pemilik pagu terkecil dengan nilai Rp50,18 milyar untuk menyalurkan dana ke 54 desa. Kemudian, semua desa se-Provinsi Sulawesi Barat sudah mengajukan penyaluran Dana Desa Tahap I sebelum tanggal terakhir, yaitu tanggal 23 Juni 2023 dan telah melakukan perekaman data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT sebelum berakhir batas waktu, yaitu tanggal 12 Mei 2023.
Analisis Kinerja
Hasilnya, kinerja penyaluran Dana Desa sampai dengan tanggal 23 Juni 2023 telah menyalurkan dana sebesar Rp220,3 miliar atau 42,77% terhadap jumlah pagu dan berada sedikit dibawah capaian nasional yaitu 42,91%. Selanjutnya, nilai penyaluran tahun lalu dan pada tanggal yang sama mencapai Rp227,5 miliar atau terkontraksi 1,02%. Adapun, Kabupaten Majene menjadi kabupaten dengan kinerja penyalur terbesar dengan capaian penyaluran senilai 54,24% terhadap pagu Dana Desa atau setara dengan Rp29,39 miliar. Di sisi lain, Kabupaten Polewali Mandar memiliki nilai persentase serapan terkecil yaitu 33,43% dari pagu dana desa tersebut atau sejumlah Rp46,85 miliar.
Atas kinerja penyaluran tersebut, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat melakukan analisis dengan merekomendasikan bahwa perlu adanya perbaikan pola percepatan penyaluran. Pola percepatan penyaluran dalam hal penyegeraan pengajuan syarat salur setelah adanya penetapan Peraturan Desa (Perdes) Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades) KPM BLT. Analisis tersebut mengungkapkan bahwa tingkat capaian penetapan Perdes APBDes 2023 yang ditetapkan tahun 2022 s.d. bulan Februari 2023 sebesar 51,19% tetapi pengajuan penyaluran Dana Desa nonBLT baru dimulai di bulan Maret 2023. Sebagai contoh, Kabupaten Majene sudah menetapkan Perdes APBDes 2023 sekitar 87,5% pada tahun 2022 tetapi pengajuannya dimulai di bulan Maret 2023 padahal bisa dimulai pada bulan Januari 2023. Pola pengajuan BLT dari Dana Desa memiliki karakter yang sama karena tingkat penetapan Perkades KPM BLT Tahun 2023, sebagai syarat pengajuan BLT, dari tahun 2022 s.d. bulan Februari 2023 sebesar 70,74%. Akan tetapi, pengajuan BLT baru dimulai di bulan Maret 2023 padahal bisa dimulai bulan Januari 2023. Contohnya adalah tingkat penetapan peraturan tersebut di Kabupaten Mamuju hingga bulan Januari sudah mencapai sekitar 54% tetapi pengajuannya dimulai di bulan Februari 2023. Timbulnya jeda akibat pola pengajuan tersebut akan menghambat terciptanya nilai tambah penyaluran Dana Desa yang optimal karena menyebabkan proses pengadaan terburu-buru, penyediaan infrastruktur tertunda, program intervensi stunting terhambat, dan sebagainya.
Dampak negatif gaya pola pengajuan tersebut dapat diminimalisasi bahkan dieliminasi efeknya dengan perbaikan aturan pengajuan penyaluran yaitu penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur jangka waktu pengajuan penyaluran setelah penetapan Perdes APBDes dan Perkades KPM BLT. SOP dalam bentuk peraturan bupati, bahkan jika memungkinkan dalam bentuk peraturan Menteri Dalam Negeri sehingga implementasinya seragam di semua daerah. Kebutuhan SOP tersebut berdasarkan saran dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Majene selaku penyalur Dana Desa di acara Sharing Session Dana Desa. Acara tersebut menghadirkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tingkat provinsi dan kabupaten, perwakilan desa, tenaga pendamping desa, dan Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Barat sebagai penyelenggara acara. (***)