POLEWALI, RADARSULBAR.CO.ID — Polres Polman berhasil menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 Miliar.
Pelaku ditangkap di Dusun Palippis Desa Bala Kecamatan Balanipa Polman pada Sabtu, 24 Juli 2023, pukul 20.00 wita saat sedang melakukan transaksi tanpa izin.
Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono menyampaikan, ada tiga pelaku yang ditangkap dalam tindak pidana pencurian BBM jenis pertalite tersebut yakni RD sopir utama mobil IH sebagai pembantu sopir, HM pembeli BBM.
“Terduga pelaku tindak pidana penyimpangan BBM yang disubsidi pemerintah dan tanpa izin dari pihak berwenang disangkakan pasal
55 subsider 53 huruf c dan D Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas penetapan pidana tertinggi enam tahun denda 60 milyar rupiah,” terang Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono.
Lanjut Agung, Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan pada tanggal 15 Juni dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka HM setelah melakukan transaksi.
Terkait kasus tersebut Polres Polman menyita truk tangki nomor polisi DP 8426,STNK, 11 Jerigen masing-masing berisi 30 liter BBM dan barang bukti lainnya.
Dari keterangan yang dihimpun, pelaku sudah dua kali melakukan hal serupa dengan trik mengganjal segel kran mobil tangki. Mobil BBM dengan kapasitas 8000 liter ini rencananya akan mengantarkan jatah BBM untun masyarakat Tamberodo Sendana.
Manager Pertamina Pare-pare Tony Kurniawan yang juga hadir dalam pres rilis penangkapan pelaku penyimpangan BBM subsidi. Ia menyampaikan, terima kasih kepada jajaran Polres Polman yang telah berhasil mengungkap penyimpangan tersebut.
“Kami sangat berterimakasih, BBM subsidi ini untuk masyarakat tidak mampu dengan adanya pengungkapan ini kita berharap menjadi efek jera agar tidak adalagi kejadian seperti ini.” jelas Tony Kurniawan.(arf/jaf)