Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta calon investor agar cermat sebelum berinvestasi melalui layanan pinjam meminjam uang (peer-to-peer lending) sehingga tidak mengalami kerugian.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta calon investor agar cermat sebelum berinvestasi melalui layanan pinjam meminjam uang (peer-to-peer lending) sehingga tidak mengalami kerugian.