Ungkap Prostitusi Online, Polda Sulbar Tangkap Tiga Tersangka

  • Bagikan

MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID – Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulbar kembali mengungkap kasus prostitusi di wilayah Mamuju.

Para tersangka serta korban berhasil diamankan pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 pukul 00.10 WITA dini hari, bertempat di Kamar 4, 9 dan 14 Penginapan Hore-Hore.

Kabid Humas Kombes Pol Syamsu Ridwan menyampaikan penangkapan para tersangka didasarkan atas dugaan memperdagangkan orang dan/atau anak melalui media elektronik untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya.

Identitas tersangka yaitu “F” (19 ), “G” (22), dan “AN” (22 ) masing-masing berperan menawarkan para korbannya kepada pelanggan.

“Tersangka menawarkan jasa prostitusi online sejak tahun 2022,” kata Kabid Humas pada pelaksanaan press release yang, Jumat 23 Juni 2023.

Modus tersangka menawarkan para korbannya inisial “I”, “S”, “A”, “C”, dan “R” kepada pengguna jasa prostitusi dengan menggunakan aplikasi media sosial MiChat dan Whatsapp dengan harga Rp. 500.000. Korban “S” (20), “R” (20), “C” (18) sementara korban “A” dan “I” masih berusia 17 Tahun.

Atas perbuatan tersangka ketiganya dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 Tahun.

Barang bukti yang diamankan berupa 2 Handphone, 3 (Tiga) akun michat, akun WhatsApp, 3 (Tiga) SIMCARD, uang tunai Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), 2 (Dua) alat kontrasepsi dan sebotol minuman beralkohol. (hms/jaf)

  • Bagikan