MAMUJU – Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Sulbar, PG ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tahun 2018.
Selain PG, penyidik juga menetapkan SP sebagai tersangka. SP sendiri merupakan penyedia kegiatan PLTS di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Mamuju.
Kegiatan yang dilaksanakan PT Priyaka Karya terlaksana dengan nilai Rp 2,2 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusu (DAK).
“Tersangka SP tidak pernah melihat langsung pelaksanaan pekerjaan. Sedangkan PG selaku PPTK tidak melaksanakan tupoksinya dengan baik,” kata Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, di Mapolda Sulbar, Jumat 23 Juni.
Akibat perbuatan tersangka, lanjut Kombes Pol Syamsu, terjadi kerugian negara sebesar Rp 322 juta. Kerugian itu didapati atas hasil kerjaan yang tidak sesuai kontrak dan RAB.
“Dalam dokumen perencanaan terdapat 36 unit rumah hunian dan satu gereja yang akan dipasangi instalasi PLTS. Namun nyatanya di lapangan hanya ada 12 rumah dan satu gereja,” jelasnya.
Olehnya, lanjut Kombes Pol Syamsu, tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999. Keduanya terancam hukuman penjara minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (ajs/jaf)