MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID –Kuasa Hukum Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tahun 2018, mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Kuasa Hukum Tersangka PG, Rahmat Idrus mengatakan, alasan penangguhan penahanan dikarenakan tersangka PG masih menjabat Sekretaris pada Dinas ESDM Sulbar. Hal lain tersangka PG juga adalah tulang punggung keluarga..
“Tersangka ini masih menjabat aktif sekretaris pada ESDM Sulbar. Tugas-tugas beliau sebagai sekretaris itu masih berjalan karena belum ditunjuk pelaksana tugas. Itu yang kami tahu,” ujar Rahmat, melalui konferensi pers di Mamuju, Jumat 23 Juni 2023.
Kata Rahmat, surat permohonan penangguhan penahanan telah sudah diajukan sejak 19 Juni 2023. Hingga kini pihaknya masih menunggu hasil dari surat permohonan tersebut
“Belum ada tanggapan resmi, dan kami selaku penasehat hukum berharap kepada penyidik mengedepankan asas keberimbangan” ucap Rahmat.
Adapun syarat teknis untuk penangguhan penahanan, penjamin adalah keluarga sendiri yakni istri tersangka PG, dan sudah membuat surat pernyataan. “Dan kami sudah ajukan permohonan. Tapi kembali lagi pada sikap penyidik”. tutup Rahmat.
Diketahui, Selain PG, penyidik juga menetapkan SP sebagai tersangka. SP sendiri merupakan penyedia kegiatan PLTS di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Mamuju.
Kegiatan yang dilaksanakan PT Priyaka Karya ini terlaksana dengan nilai Rp 2,2 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusu (DAK). Dengan sangkaan kerugian negara sebesar Rp 322 juta atas hasil kerjaan yang tidak sesuai kontrak dan RAB.
Tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999. Keduanya terancam hukuman penjara minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (jaf)