JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID –Pemilihan Kepala Desa tak bisa digelar bersamaan dengan pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 mendatang.
Itu ditegaskan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Dirjen Bina Pemdes Kemendagri RI), Eko Prasetyanto Purnomo Putro saat menerima kunjungan dari PJ Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh, di Kantor Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Jl. Raya Pasar Minggu No.19, RT.7/RW.1, Pejaten Bar., Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023.
Eko menekankan Pilkades dapat terlaksana jika digelar sebelum 1 November 2023.
“Jika terlaksana setelah waktu itu, tentunya tidak dapat lagi dilakukan sebab telah memasuki rangkaian Pilkada serentak 2024 dan pemerintah daerah harus fokus pada rangkaian Pilkada itu, “sebutnya.
Eko Prasetyanto mengingatkan para calon kepala desa bahwa proses Pilkades di daerah masih menyisahkan waktu sebelum 1 November 2023 kedepan. Untuk itu, Ia berharap waktu yang ada harus segera dimaksimalkan.
“Kita harus ikut perintah dari pemerintah, di 2024 tidak boleh ada Pilkades dikarenakan sudah memasuki rangkaian Pilkada. Jadi Pilkades hanya bisa dilakukan di 2025 kedepan,”tutupnya
Turut hadir pada pertemuan itu, Plt. Kepala Penghubung Sulbar, Muji, dan Kepala Seksi Protokol Penghubung Sulbar, Zulkifli. (hms/jaf