MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID –Kantor Imigrasi Kelas II Non Mamuju Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat mengikuti Pengarahan Direktur Jenderal Imigrasi terkait atensi Presiden RI terkait masifnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan, atas maraknya TPPO maka perlu melakukan peningkatan publikasi serta glorifikasi terkait capaian mengenai penolakan permohonan paspor dan penundaan keberangkatan di TPI,
“Lakukan koordinasi dengan APH di wilayah untuk mengantisipasi terjadinya TPPO, Lakukan profilling yang ketat terhadap permohonan paspor yang dicurigai sebagai PMI Non Prosedural khususnya untuk wanita yang masih usia produktif dan terakhir lakukan edukasi ke masyarakat baik diruang layanan maupun media sosial terkait bahaya TPPO,” pungkasnya. (*)