MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID — Ratusan juta rupiah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan tersendat. Penyebabnya, ribuan kendaraan dinas (Randis) di enam pemerintah kabupaten dan Pemprov Sulbar menunggak pajak sejak tahun 2022.
Hal miris itu kemudian direspon Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakhrulloh beberapa waktu lalu. Menurutnya, ia telah melayangkan surat agar seluruh tunggakan pajak randis baik di OPD dan instansi vertikal dapat segera dibayarkan.
Zudan mendorong, agar seluruh tunggakan yang ada bisa selesai secepatnya, sehingga pajak kendaraan tidak mengalami kebocoran. “Sudah kita tagih, saya sudah membuat surat penagihan berbagai OPD dan instansi vertikal yang belum bayar. Kita beri tenggak waktu sampai Juni ini sudah bayar,” kata Zudan.
Sementara, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar Muhammad Idris, menyatakan bahwa masalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) seharusnya tidak menjadi temuan BPK-RI. Sebab, setiap OPD sudah pasti memasukkan anggaran kendaraan dinas. Mulai dari pajak hingga perawatan setiap tahun.
“Itu jelas kelalaian dari OPD terkait. Tapi intinya saat ini, kita mesti bersyukur, karena sudah menemukan data kejanggalannya,” ujar Idris.
Idris berharap agar persoalan pajak randis bisa segera diselesaikan sebelum masa tenggat yang diberikan BPK. Yakni 60 hari setelah LHP atas LKPD Pemprov Sulbar 2022 yang disodorkan pada Senin 22 Mei lalu.
“Sekarang kita perlu perbaiki semuanya. Insya Allah dalam waktu singkat, doakan saja bisa selesai,” jelasnya.
Inspektur Inspektorat Sulbar, Muhammad Natsir sebelumnya juga mengakui bahwa dari tujuh poin temuan BPK-RI Perwakilan Sulbar dalam LKPD 2022, salah satu yang menjadi persoalan serius adalah masalah tunggakan pajak kendaraan. Sebab Pemprov Sulbar mesti bersinggungan dengan dua instansi lain, yakni Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mamuju dan Kepolisian.