“Memang agak sulit soal pajak kendaraan ini, karena ada dua instansi. Kita mesti telusuri, berapa banyak sih pembelian kendaraan yang dilakukan pemerintah. Jadi memang harus ada kesepakatan antara Pemprov dan Polisi serta pihak pajak,” ujarnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar Amujib mengatakan bahwa pihaknya enggan membeberkan soal besaran angka yang ada. Namun ia memastikan bahwa proses penagihan sudah dilakukan. “Kami sudah lakukan penagihan, sesuai arahan Gubernur,” tandasnya. (ajs/dir)
Tunggakan Pajak Randis Sejak 2022 Majene *Roda Dua : 441 unit (Rp 27.672.410) *Roda Empat : 88 unit (Rp 91.649.040) Total PKB : Rp 119.321.450 Mamasa *Roda Dua : 193 unit (Rp 14.083.798) *Roda Empat : 60 unit (Rp 84.531.100) Total PKB : Rp 98.614.898 Mamuju *Roda Dua : 256 unit (Rp 18.524.802) *Roda Empat : 63 unit (Rp 67.431.480) Total PKB : Rp 85.956.282 Mamuju Tengah *Roda Dua : 134 unit (Rp 10.573.250) *Roda Empat : 20 unit (Rp 29.227.720) Total PKB : Rp.39.800.970 Pasangkayu *Roda Dua : 321 unit (Rp 20.664.850) *Roda Empat : 70 unit (Rp 60.895.280) Total PKB : Rp.81.560.130 Polman *Roda Dua : 173 unit (Rp 12.406.458) *Roda Empat : 81 unit (Rp 88.166.880) Total PKB : Rp.100.573.338 Pemprov Sulbar *Roda Dua : 345 unit (Rp 25.122.586) *Roda Empat : 180 unit (Rp243.287.500) Total PKB : Rp.268.410.086 *Total Tunggakan: Rp 794.237.154