JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan judicial review (JR) alias uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022.
Dengan demikian, Pemilu 2024 mendatang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka seperti Pemilu 2019 lalu.
“Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan di Gedung MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).
Menanggapi putusan MK ini, Ketua DPD PDIP Sulbar Agus Ambo Djiwa menyatakan bahwa pada dasarnya pihaknya sudah siap dengan apapun sistem pemilu yang diterapkan.
“Kami sudah siap dengan sistem pemilu apapun. Terbuka atau tertutup sama saja. Putusan MK ini harus kita hormati dan apresiasi,” jelas Agus melalui sambungan telepon, Kamis (15/6) malam.
Meski sebelumnya PDIP merupakan partai yang mendukung sistem pemilu proporsional tertutup, kata Agus, namun dengan adanya putusan MK ini, maka harus dihormati dan dijalankan.
“PDIP adalah pendukung sistem proporsional tertutup. Tapi putusan MK menyatakan tetap terbuka, maka harus kita hormati dan jalankan. Caleg-caleg kami juga sudah dipersiapkan,” kata mantan Bupati Pasangkayu dua periode ini.
Agus yang saat ini tengah berada di Jakarta, mengaku segera kembali ke Sulbar untuk membenahi infrastruktur PDIP di Sulbar agar segera bekerja dan bergerak menghadapi Pemilu 2024.
“Sudah ada instruksi partai, segera kembali ke daerah untuk bekerja. Infrastruktur partai kita siapkan, caleg-caleg juga kita siapkan. Intinya kita sudah siap berkompetisi memenangkan Pemilu 2024 nanti,” jelasnya. (rls)