Polisi Ungkap Kasus TPPO Modus Prostitusi Online, Ada Korban Masih Dibawah Umur

  • Bagikan

MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID — Empat tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sulbar berhasil ditangkap, empat korbannya ada dibawah umur

Hal itu disampaikan Dir Krimsus Kombes Pol Arly Jembar Jumhana, bersama Kabid Humas Kombes Pol Syamsu Ridwan melalui konferensi pers, di Mapolda Sulbar, Kamis 15 Juni 2023.

Keempat tersangka RS, P, I (Pria) dan A (Wanita) masing-masing berperan untuk memasarkan R (23) dan V (16) pada pelanggannya di kamar 202 dan 503 di wisma aneka jaya, jalan Andi Depu, Kelurahan Rimuku Mamuju.

Diungkapkan, para tersangka terbukti melakukan eksploitasi dengan menyediakan jasa prostitusi lewat aplikasi MiChat, para tersangka diamankan sejak Selasa 13 Juni 2023.

Tarif yang tawarkan tersangka kepada para pelanggannya hingga dikisaran Rp. 600.000, jumlah tarifnya pun berubah-ubah tergantung dari kesepakatan awal transaksinya karena ada tawar menawar, ungkapnya.

Berdasarkan LP/A/6/VI/SPKT.Ditkrimaus/Polda Sulbar tanggal 13 Juni 2023, atas perbuatan keempat tersangka mereka dijerat dengan pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 52 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dalam undang-undang republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 2 ayat 1 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Bersamaan itu, berkaitan kasus tersebut pihaknya berharap seluruh pihak baik orang tua, pemilik penginapan, kosan dan hotel peduli dan menerapkan aturan yang ketat sehingga memperkecil kegiatan prostitusi.

Setelah pengungkapan ini, diharapkan tidak ada lagi kasus serupa di Sulbar. jika masih tetap ada saya sarankan berhenti karena persoalan siber jejaknya sangat mudah didapatkan, tandasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan pada kasus ini berupa tiga unit handphone, dua akun michat, akun WhatsApp, tiga simcard, alat kontrasepsi, minuman beralkohol dan uang tunai sebanyak Rp. 745.000. (jaf)

  • Bagikan