Mamuju – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju mendapat menerima kunjungan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Direktorat Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM, Rabu 14 Juni 2024.
Koordinator Yankomas Wilayah III Ditjen HAM Sukowijono mengatakan, kunjungan ke Sulbar
dalam rangka Pemantauan Pos Yankomas yang ada di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju, baik mengecek Ruangan Pos Pelayanan Yankomas maupun Ruang Pelayanan Keimigrasian, serta memberikan saran dan masukan terhadap fasilitas pada Pos Yankomas yang ada di Kantor Imigrasi Mamuju.
Dijelaskan, sebagaimana Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia bahwasannya Pos Yankomas berganti menjadi Pos Pengaduan Hak Asasi Manusia.
“Keharusan Pos Pelayanan tersebut berada di posisi depan dan mudah dilihat oleh masyarakat, dan juga penambahan spanduk dan banner atau media informasi lainnya terkait Pos tersebut sehingga masyarakat mengetahui bahwa di Kantor Imigrasi Mamuju terdapat layanan Pengaduan HAM,” terang Sukowijono.
Dia berharap Kantor Imigrasi Mamuju dapat membantu pelaksanaan pelayanan penanganan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran HAM. (*)