MAJENE, RADARSULBAR.CO.ID — Bupati Majene, Andi Achmad Syukri Tammalele akhirnya membatalkan atau mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 43 desa di Kabupaten Majene, Senin 12 Juni.
Pencabutan Perbup No. 4 Tahun 2023, merupakan hasil pertimbangan dan koordinasi yang dilakukan Pemkab Majene.
Pencabutan ini setelah Bupati Majene meneluarkan Perbup Nomor 10 Tahun 2023 yang mencabut Perbup Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Bupati Majene, Andi Achmad Syukri, saat dikonformasi via telepon, membenarkan telah mencabut Perbup Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pilkades serentak.
”Perbup pencabutan itu, kami sudah antar langsung ke Kemendagri,” jelas Achmad Syukri, Senin 12 Juni.
Menurutnya, surat pencabutan sudah diterima Mendagri, sekaligus menyampaikan serta menggambarkan beberapa hasil pertimbangan kami mengenai penundaan pilkades.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Majene, Sudirman mengatakan dengan pencabutan Perbup Nomor 4 Tahun 2023 maka Dinas DPMD, sebagai leading sektor pelaksanaan Pilkades akan patuh pada ketentuan yang telah disepakati bersama bupati. (r2/mkb)