Tingkatkan Pengawasan, DPR Dukung Terbentuknya Kanwil KPPU di 38 Provinsi

  • Bagikan

JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID –Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu memperluas jangkauan hingga ke 38 provinsi.

Karenanya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi VI DPR RI memberikan masukan antara lain berkaitan dengan penambahan jumlah
kantor wilayah KPPU, perkuatan aspek pencegahan, peningkatan target capaian
indeks persaingan usaha, maupun peningkatan peran pengawasan kemitraan usaha
mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyampaikan, masukan itu ditujukan untuk meningkatkan
kinerja pengawasan persaingan usaha di Indonesia, agar manfaatnya dirasakan
lebih luas oleh rakyat.

“Nevi Zuairina dari Fraksi, Amin dari Fraksi PKS, I Nyoman Parta dari Fraksi
PDIP, maupun Muslim dari Fraksi Demokrat mengangkat pentingnya KPPU untuk
menambah jumlah kantor wilayah guna memperluas lingkup pengawasan,” kata Desain usai RDP di DPR RI, 7 Juni 2023.

Disebutkan, saat ini KPPU hanya memiliki 7 (tujuh) kantor wilayah. Ini dinilai belum cukup untuk menjangkau 38 provinsi di Indonesia.

Hal itu juga sebagai upaya meningkatka indeks
persaingan usaha. Berdasarkan RPJMN, angka
indeks pada tahun 2024 ditetapkan sebesar 5. Pertimbangan lainnya mengangkat pentingnya upaya pencegahan oleh KPPU, karena konstruksi anggaran KPPU masih dominan pada penegakan hukum.

Selain itu KPPU perlu melakukan
inovasi dalam mengidentifikasi masalah UMKM, sekaligus memberikan solusi bagi
kemitraan UMKM tersebut.

Pada akhir RDP, Komisi VI DPR RI menyetujui pagu indikatif KPPU pada Tahun Anggaran 2024 sejumlah Rp. 115.485.314.000, berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas Nomor S-287/MK.02/2023 dan
Nomor B.292/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2023 tanggal 10 April 2023. Komisi VI juga
menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPPU untuk Tahun Anggaran
2024 sebesar Rp. 192.562.720.000,- guna mendukung efektivitas pelaksanaan tugas
dan peran lembaga. (jaf)

  • Bagikan