MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID – Pemkab Mamuju mendorong validasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan oleh Pemkab Mamuju.
Karenanya, Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju, Suaib menghimbau kepada seluruh pemangku kepentingan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk menjaga kepesertaan JKN.
“Kepesertaan JKN perlu dijaga agar predikat Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Mamuju tetap bisa dipertahankan. Hal itu bisa melalui validasi peserta PBI yang terdaftar dalam penerima bantuan iuran APBD melalui Dinas Sosial,” ungkapnya dalam rapat Forum Komunikasi Kabupaten Mamuju, Kamis (25/05).
Tak hanya itu, Suaib juga berpesan terkait dengan potensi peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) pada Badan Usaha di Kabupaten Mamuju juga harus dilakukan pengecekan kembali. Ia menghimbau kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mamuju agar melakukan upaya pengecekan kembali data terlebih dahulu ke setiap badan usaha.
“Berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan terdapat 1.300 badan usaha di wilayah Kabupaten Mamuju, tentunya data ini bisa menjadi potensi penambahan untuk segmen peserta Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) bila dilakukan pemadanan data serta dilakukan validasi,” jelasnya.
Suaib juga menjelaskan terkait dengan kewajiban Pemerintah daerah terhadap keberlangsungan Program JKN, dirinya akan berkoordinasi dengan pengelola anggaran di Kabupaten Mamuju agar dapat dilakukan pemenuhan anggaran.
“Terkait dengan adanya kekurangan anggaran PBPU Pemda, kami berkomitmen untuk melakukan pemenuhan,” lanjutnya.
Selanjutnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mamuju St. Umrah Nurdin menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju dengan berbagai upaya dan kolaborasi yang dilakukan, dapat mempertahankan UHC hingga saat ini. Mengingat begitu besarnya komitmen Pemda Mamuju untuk menjamin warganya dalam Program JKN.
“Persentase capaian UHC Kabupaten Mamuju telah mencapai 99,91 persen, namun perlu menjadi perhatian karena masih terdapat 21.656 peserta yang dalam kondisi non aktif,” jelas Umrah.
Ia juga menambahkan bahwa segmen peserta JKN yang non aktif tersebut, terbanyak pada segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
“Peserta JKN yang nonaktif di Kabupaten Mamuju terbanyak pada segmen peserta PBPU dan segmen PPU. Ketidakaktifan peserta PBPU karena adanya tunggakan iuran, sedangkan segmen PPU karena masih terdapat data yang belum valid,” lanjutnya.
Selain dari segmen PBPU dan PPU, Umrah juga menjelaskan terkait masih adanya kepesertaan KP Desa Pemda Mamuju yang masih belum terdaftar dalam Program JKN.
“Dari total 88 Desa di Kabupaten Mamuju, masih ada 53 Desa yang belum terdaftar kepesertaannya dalam segmen KP Desa. Artinya baru 35 Desa yang terdaftar dalam segmen ini,” ucap Umrah.
Oleh karena itu, Umrah mengharapkan dukungan dari Pemda Mamuju agar dapat melakukan advokasi terhadap desa yang belum mendaftarkan kepesertaan dalam segmen KP Desa. Menurutnya, peserta JKN harus terdaftar sesuai dengan segmennya, bila masih ditemukan perangkat desa yang masih terdaftar pada segmen lain, maka segera untuk dialihkan pada segmen yang seharusnya.
“Kami mengharapkan dukungan Pemda agar perangkat desa yang belum terdaftar pada segmen KP Desa, dapat segera dilakukan pengalihan sesuai dengan segmen yang seharusnya,” sambungnya.
Pada akhir kegiatan, Umrah juga menyampaikan pesan kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk dapat berkolaboarasi guna peningkatan mutu layanan Program JKN, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama, maupun di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
“Mari bersama mendukung transformasi mutu layanan Program JKN sehingga peserta merasa mudah, cepat dan setara,” tutupnya. (*)