POLEWALI, RADARSULBAR.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyaraka dan Desa (DPMD) Polewali Mandar (Polman) diminta tegas memberikan sanksi kepada kepala desa (Kades) dan aparat desa yang menjadi pengurus partai politik.
Jelang pemilihan legislatif (Pileg), sejumlah Kades dan aparat desa terindikasi kuat menjadi pengurus atau anggota partai politik. Apalagi yang telah masuk namanya menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024.
Penegasan ini disampaikan dua anggota DPRD Polman yakni Agus Pranoto dan Sarina. Keduanya meminta Dinas PMD tegas terhadap oknum kades dan aparat desa yang menjadi pengurus atau anggota Parpol.
“Kades memang terpilih dari proses politik tetapi jabatannya bukan jabatan politik. Sangat jelas aturannya seorang Kades tidak boleh terlibat dalam kepengurusan Parpol,” jelas legislator Golkar, Agus Pranoto.
Senada dengan anggota Fraksi Nasdem Sarinah mengatakan jika sudah tetdaftar sebagai bacaleg itu berarti sudah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol. Sementara aturannya Kades dan aparat desa tidak boleh jadi pengurus Parpol.
Sehingga keduanya meminta agar Dinas PMD tegas memberi sanksi kepada Kades dan aparatur desa yang menjadi pengurus partai politik.
“Kades harus fokus pada tugasnya membangun desa dan menjaga netralitas,” tandas Sarinah.
Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Polman Abd Malik menyampaikan pihaknya sudah menyurat ke KPU Polman meminta kerjasamanya agar data Kades, BPD dan perangkat desa yang mendaftar bakal calon legislatif disampaikan ke Dinas PMD.
“Kami dalam setiap kesempatan menyampaikan agar bagi aparat yang ingin maju Caleg agar menyampaikan pengunduran diri terlebih dahulu. Kami tidak melarang kades dan aparat desa jadi Caleg tetapi harus mengikuti mekanisme yang ada,” terang Abd Malik.
Terpisah, Komisioner KPU Polman Nurjannah menyampaikan, sementara ini pihaknya masih dalam tahapan pemeriksaan dan terkait ada atau tidaknya surat pengunduran diri kades dan aparat desa yang masuk ke KPU.
“Sejauh ini data Kades yang mengundurkan diri, belum masuk ke kami (KPU) dari PMD,” jelas Nurjannah.
Ia juga menyampaikan, Kades yang maju Caleg wajib melampirkan surat pengunduran diri hanya untuk prosesnya ada beberapa tahapan. Sekarang ini masih tahap verifikasi administrasi dan masih ada masa perbaikan.
“Tidak ada regulasi di kami (KPU) mereka harus mengundurkan diri karena bisa saja Parpolnya tempat Kades itu memasukkan namanya dimasa DCS pergantian,” terang Nurjannah.
Tetapi untuk SK pemberhentian dari Dinas PMD itu masuk ke KPU minimal di tanggal 3 Oktober 2023. (arf/mkb)